KUNINGAN – Setelah bertahun-tahun mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemerintah Kabupaten Kuningan tahun ini harus menelan pil pahit. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2024 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Opini ini menyiratkan adanya masalah mendasar pada keandalan laporan keuangan pemerintah daerah.
Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat (FPPD) DPRD Kuningan menyebut hasil pemeriksaan ini sebagai tamparan keras.
“Opini WDP bukan hanya soal catatan teknis, tapi menyangkut kredibilitas tata kelola keuangan pemerintah. Kepercayaan publik bisa runtuh jika ini tidak segera dibenahi,” ujar juru bicara fraksi PPD, Reni Parlina.
Dari laporan pertanggungjawaban APBD 2024 yang disampaikan sebelumnya, tercatat pendapatan daerah hanya mencapai Rp2,8 triliun atau 90,60 persen dari target Rp3,1 triliun. Lebih rendah dibanding capaian tahun 2023 yang mencapai 92 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi perhatian utama. Dari target Rp386 miliar, hanya Rp313 miliar yang terealisasi atau 81,10 persen. Dibandingkan tahun lalu, PAD merosot Rp37 miliar lebih penurunan tajam sebesar 10,57 persen.
Fraksi PPD menilai, penetapan target PAD tak berdasarkan potensi yang terukur dan data yang valid. Rasio derajat desentralisasi fiskal pun mengindikasikan lemahnya kemandirian keuangan daerah, yakni hanya 0,109 persen dari total pendapatan.
“Ini bukti Pemkab Kuningan belum berhasil membangun fondasi fiskal yang sehat. PAD adalah cermin kerja mandiri pemerintah daerah, bukan cermin kebijakan pusat,” ujar Reni
Meski pajak daerah mengalami kenaikan 10,90 persen, berkat enam dari sepuluh akun pajak yang melampaui target, beberapa sektor tetap mencatat kinerja buruk. Pajak parkir hanya mencapai 54,16 persen dan pajak mineral bukan logam serta batuan hanya 29,08 persen. Fraksi PPD meminta penjelasan rinci soal dua sektor ini.
Sementara itu, sektor retribusi justru terpuruk. Dari target Rp27 miliar, realisasi hanya Rp6,1 miliar atau 22,88 persen. Secara keseluruhan, retribusi hanya mencapai 63,97 persen dari target. “Ini cermin kualitas kinerja aparatur di lapangan,” kata Reni
Penerimaan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yakni dari Bank Jabar, PAM Tirta Kamuning, dan Bank Kuningan, mencapai 100 persen atau Rp6,6 miliar. FPPD memberikan apresiasi, seraya mendorong agar capaian ini dipertahankan dan ditingkatkan.
Namun dari komponen “Lain-lain PAD yang sah”, kembali terlihat ketimpangan. Hanya empat jenis pendapatan yang mencapai target. Sementara, jasa giro hanya terealisasi 20,25 persen dan penerimaan tuntutan ganti rugi bahkan hanya 0,73 persen. Fraksi menilai perencanaan pada sektor ini tidak rasional. (red)
