Roby juga mengingatkan bahwa aturan hukum terkait kekerasan terhadap anak telah jelas diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang dilarang melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman pidananya tidak main-main: penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga 72 juta.
Ancaman baru dalam dunia pendidikan adalah cyber bullying. Roby memperingatkan bahwa dengan penggunaan media sosial yang masif, tindakan merundung kini bisa dilakukan secara seketika dan meluas. Ujaran kebencian, hinaan, penyebaran konten merugikan, hingga fitnah digital adalah bentuk-bentuk kekerasan yang marak terjadi.
“Gunakan media sosial secara positif. Jangan jadikan dunia digital sebagai ruang untuk melukai orang lain,” pesannya, seraya mengingatkan bahwa jejak digital tidak pernah benar-benar hilang dan dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum.
Di hadapan para siswa, Roby menekankan pentingnya keberanian untuk melapor ketika melihat atau mengalami perundungan. Sekolah, teman sebaya, hingga kepolisian disebutnya sebagai pihak-pihak yang harus menjadi sandaran ketika kasus terjadi. “Lingkungan aman tidak tercipta hanya oleh satu pihak. Semua harus terlibat,” katanya.
Pihak SMKN 2 Kuningan menyambut baik kegiatan ini, berharap edukasi seperti ini bisa menumbuhkan kesadaran kolektif di antara siswa untuk saling menghormati dan menjaga empati. Melalui sosialisasi ini, Polres Kuningan menegaskan komitmennya bahwa sekolah adalah ruang tumbuh yang seharusnya bebas dari kekerasan dan diskriminasi. (ali)
