Menyikapi hal itu, HMI Kuningan menggelar Diskusi Demokrasi (Diksi) intensif di Area Masjid Kuningan Islamic Center (KIC). Acara digelar Minggu, (18/1/2026).
HMI menilai, wacana kepala daerah yang dipilih oleh DPRD atau pemilihan tertutup berpotensi merampas hak dan partisipasi langsung masyarakat dalam menentukan pemimpinnya. Di sisi yang lain, sistem tersebut diakui dapat menjadi solusi untuk menekan biaya politik yang tinggi serta meminimalisir praktik politik uang.
Ketua Umum HMI Kuningan, Muhammad Naufal Harits menegaskan bahwa sebagai mahasiswa, kader HMI memiliki tanggung jawab moral dan intelektual untuk bersikap kritis terhadap setiap wacana kebijakan publik yang berkembang.
Menurutnya, diskursus mengenai Pilkada tertutup tidak boleh dipandang secara hitam-putih, melainkan perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek demokrasi, efektivitas pemerintahan, serta kedaulatan rakyat.
“Mahasiswa harus hadir sebagai penyeimbang, tidak hanya ikut arus pro atau kontra, tetapi mampu memberikan analisis yang objektif dan berbasis data,” ujar Naufal.
Keberlangsungan diskusi itu dipantik oleh, Alghifari Kusumawardany, selaku Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan (PTKP) HMI. Dirinya menyampaikan bahwa dari sisi yuridis, wacana Pilkada tertutup harus dikaji secara cermat agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional.
Menurutnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, sehingga setiap perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah harus tetap menjamin terpenuhinya hak politik warga negara.
”Meski demikian, fraksi yang kini setuju berlindung juga dalam undang-undang dasar 1945 pasal 18 ayat 4 yang menyatakan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih secara demokratis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alghifari menjelaskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 kerap ditafsirkan secara beragam. Sebagian pihak menilai pemilihan oleh DPRD masih dapat dikategorikan sebagai demokratis sepanjang prosesnya transparan, akuntabel, dan mencerminkan kehendak rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen daerah.
Sementara itu, Icu Firmansyah, selaku Kepala Bidang Partisipatif Pembangunan Daerah (PPD) menambahkan dampak yang dirasakan oleh masyarakat ketika Pilkada digelar secara tertutup. Menurutnya, dampak yang signifikan ada pada aspek partisipasi politik dan rasa memiliki terhadap hasil pemilihan.
Menurutnya, ketika masyarakat tidak terlibat secara langsung dalam menentukan kepala daerah, berpotensi muncul jarak psikologis antara rakyat dan pemimpinnya. Hal tersebut dapat berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan publik serta melemahnya kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan daerah.
”Partisipasi politik bukan sekedar soal memilih, tetapi juga soal membangun kesadaran kolektif dan tanggung jawab bersama atas kepemimpinan yang lahir. Jika ruang itu dipersempit, maka demokrasi akan kehilangan substansinya,” ungkap Icu.
Meski demikian, ia juga mengakui bahwa Pilkada dilakukan secara tertutup akan meminimalisir konflik perbedaan politik di akar rumput, money politik, hingga beban anggaran yang cukup besar. Oleh karena itu, menurutnya, pembenahan sistem demokrasi harus diarahkan pada penguatan kualitas, bukan semata-mata perubahan mekanisme pemilihan.
Pasca diskusi itu, HMI Kuningan akan terus membahas dan menyikapi isu-isu nasional, dan bahkan akan berlanjut ke tahap diskusi yang lebih luas. Aktivis organisasi Islam terbesar itu akan mengundang penyelenggara pemilihan yaitu KPU dan Bawaslu untuk memaparkan secara teknis ketika Pilkada tertutup.
”Kami berkomitmen akan menggelar diskusi lanjutan, termasuk akan mengundang ketua partai di daerah mengenai dinamika wacana Pilkada tertutup dan episode selanjutnya kami akan mengundang penyelenggara pemilu untuk menyampaikan sebagai teknis di lapangan,” pungkas Naufal. (rls)
previous post
