Cikalpedia
Politik

Ika Siti Rahmatika: Perempuan Butuh Perlindungan, Bukan Sekedar Pemberdayaan

anggota DPRD Provinsi Jabar, Hj. Ika Siti Rahmatika, SE

KUNINGAN — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ika Siti Rahmatika, SE., menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Babakanmulya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Rabu (2/7/2025), dan dihadiri puluhan warga, tokoh masyarakat, serta para kader perempuan desa setempat.

Dalam pemaparannya, Hj. Ika menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2023 merupakan instrumen hukum penting yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD sebagai bentuk komitmen untuk menciptakan ruang aman, adil, dan setara bagi perempuan.

“Perempuan Jawa Barat harus diberdayakan secara ekonomi, sosial, dan politik. Namun, pemberdayaan itu harus diiringi dengan perlindungan hukum yang memadai agar mereka tidak rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi,” ujar Ika.

Perda ini, kata dia, mencakup berbagai aspek mulai dari perlindungan korban kekerasan, penyediaan layanan pendampingan hukum dan psikologis, hingga penguatan peran perempuan dalam pembangunan daerah. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat, terutama aparat desa dan tokoh lokal, dalam mendukung implementasi perda di tingkat akar rumput.

“Kita tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah pusat atau provinsi. Butuh gerakan bersama dari desa, RT, RW, dan keluarga untuk mewujudkan lingkungan yang berpihak pada perempuan,” tutur Ika.

Sosialisasi ini juga menjadi ruang diskusi terbuka, di mana peserta menyampaikan beragam pengalaman dan persoalan yang dihadapi perempuan di lingkungannya. Dari kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan usia anak, hingga keterbatasan akses terhadap pendidikan dan kesehatan reproduksi.

Warga yang hadir menyambut baik kegiatan ini. Banyak di antaranya mengaku baru mengetahui bahwa perempuan korban kekerasan memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum, konseling, hingga pendampingan oleh pemerintah.

Baca Juga :  DPRD Jabar Reses II di Desa Sukaimut, Aspirasi Disampaikan Langsung ke Istri Almarhum Acep Purnama

“Baru kali ini tahu kalau ada perda yang secara khusus melindungi perempuan. Kami merasa diperhatikan,” ujar Yayah, warga Babakanmulya yang ikut dalam acara tersebut.

Hj. Ika berharap Perda ini tidak hanya berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar menjadi alat perubahan sosial yang menyentuh kehidupan sehari-hari masyarakat.

“PDI Perjuangan berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak perempuan. Ini bukan sekadar program, tapi perjuangan ideologis yang harus terus hidup,” pungkasnya. (ali)

Related posts

Reses Hj. Ika di Selajambe: Aspirasi Petani, Kader Posyandu, dan Warga Mengalir Deras

Alvaro

Giliran Ridho Sindir Usulan PKS Serahkan RSUD Linggajati ke Provinsi

Alvaro

BEM Unisa Kuningan Kecam Pelecehan Dunia Pesantren

Ceng Pandi

Leave a Comment