KUNINGAN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Ika Siti Rahmatika, SE, kembali menunjukkan komitmennya terhadap penguatan ketahanan keluarga dengan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Senin (14/7/2025), dan dihadiri puluhan warga yang antusias menyimak materi yang disampaikan.
Dalam sambutannya, politisi perempuan asal Dapil Jabar XIII itu menegaskan pentingnya penyebarluasan Perda sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat. “Penyebarluasan perda ini mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk masyarakat, karena perda ini adalah payung hukum penting bagi kehidupan keluarga kita,” kata Ika.
Lebih dari sekedar norma hukum, Ika menjelaskan bahwa ketahanan keluarga mencakup banyak aspek krusial dalam kehidupan rumah tangga, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan. Ia menyebutkan bahwa keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi tantangan zaman, termasuk isu rawan pangan.
“Ketahanan keluarga itu diawali dari lingkungan kita sendiri. Saya dari dulu konsen terhadap pemanfaatan lahan pekarangan. Ibu-ibu harus bisa manfaatkan halaman rumah, agar keluarga tidak rawan pangan,” ujarnya.
Ika juga menyinggung pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat program ini. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula perwakilan dari BKKBN, Kang Iman, yang disebut Ika sebagai konselor yang akan membantu proses berkelanjutan di lapangan.
“Insyaallah ini akan terus kita lanjutkan di daerah pemilihan saya, termasuk nanti di Kabupaten Ciamis dan Banjar. Kita bareng-bareng supaya kabupaten lain tahu bahwa saya serius melaksanakan kegiatan ini,” tegasnya.
Di akhir kegiatan, Ika menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Cirendang yang hadir dan aktif dalam diskusi. Ia berharap kegiatan ini mampu membuka wawasan warga mengenai pentingnya ketahanan keluarga, serta menjadi langkah awal untuk mendorong kemandirian keluarga di berbagai sektor.
Sebagai informasi, Perda Nomor 9 Tahun 2014 merupakan produk hukum yang mengatur strategi dan kebijakan daerah dalam mewujudkan keluarga yang tangguh, mandiri, dan sejahtera. Perda ini menjadi dasar dalam penyusunan berbagai program pembangunan berbasis keluarga, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam memperkuat institusi keluarga sebagai pondasi pembangunan daerah.
Melalui sosialisasi ini, Ika berharap masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan Perda tersebut, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara konkret dalam kehidupan sehari-hari.
“Perda ini bukan sekedar dokumen hukum. Tapi harus menjadi gaya hidup, terutama bagi para ibu yang menjadi pilar utama dalam rumah tangga,” tandas Ika. (ali)
