- Administrasi kependudukan secara online oleh Disdukcapil,
- Layanan perpajakan daerah oleh Bappenda,
- Pelayanan perizinan terpadu oleh DPMPTSP,
- Layanan pengadaan barang/jasa oleh Setda,
- Aplikasi kepegawaian digital oleh BKPSDM,
- Sinyamandinsosku oleh Dinas Sosial,
- Sibadumirakyat dari Diskoperindagperin,
- Sicagak di DKBPP P3A, dan
- Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) di RSUD Kuningan.
“Transformasi digital ini akan terus dikembangkan ke semua lini layanan. Target kita adalah pelayanan publik yang cepat, murah, dan transparan,” ujar Ucu.
Diskominfo Jadi Agen Transformasi Digital Kuningan
Kabid Aptika Diskominfo, Engking Sarki, menambahkan, SPBE merupakan arah kebijakan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, bersih, transparan, dan terintegrasi.
“Diskominfo menjadi digital transformation agent di tingkat daerah. Tugas kami bukan hanya mengembangkan aplikasi, tetapi juga memastikan manajemen perubahan digital berjalan di semua perangkat daerah,” kata Engking.
Engking menegaskan bahwa peningkatan nilai indeks SPBE sebesar 0,51 poin dalam satu tahun merupakan indikator keberhasilan kerja kolektif Pemkab Kuningan dalam menerapkan prinsip pemerintahan digital.
Dengan capaian ini, Pemkab Kuningan kini berada di jajaran pemerintah daerah dengan implementasi SPBE terbaik secara nasional. Target ke depan adalah mengejar predikat “Sangat Baik” dengan memperkuat kolaborasi antarlembaga, peningkatan kapasitas SDM digital, dan penguatan infrastruktur teknologi informasi. (ali)