Cikalpedia
”site’s
Kuningan

Investasi Tanpa Batas, Lingkungan Tanpa Perlindungan: Siapa Bertanggung Jawab Jika Bencana Datang?

Andini juga menyinggung kasus yang terjadi di wilayah Leuweung Tutupan, Subang. Alih fungsi kawasan hutan tutupan menjadi kebun kopi dalam skala luas menyebabkan berkurangnya tutupan vegetasi alami.

Perubahan dari hutan heterogen menjadi tanaman monokultur, menurutnya, menurunkan kemampuan tanah menyimpan air. Dampaknya, debit sejumlah mata air menurun dan warga mengalami kekurangan air bersih.

“Apa yang terjadi di Subang harus menjadi pelajaran serius bagi kawasan penyangga Ciremai,” katanya.

Ia menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan tata ruang daerah. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seharusnya menjadi instrumen hukum yang memastikan batas kawasan lindung dan kawasan budidaya tidak saling bertabrakan.

Selain itu, rencana pembangunan hotel lima lantai di kawasan eks Yogya Kuningan juga dinilai perlu dianalisis secara terbuka. Pembangunan vertikal berpotensi meningkatkan kebutuhan air tanah, beban drainase, serta kepadatan lalu lintas di kawasan perkotaan.

Tanpa kajian dampak lingkungan dan analisis lalu lintas yang memadai, tekanan terhadap sistem perkotaan dikhawatirkan semakin meningkat.

Andini menegaskan, penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara konsisten. Jika aturan hanya tegas kepada masyarakat kecil namun longgar terhadap kepentingan besar, maka prinsip keadilan ekologis akan runtuh.

“Save Ciremai tidak boleh berhenti pada slogan. Ia harus diwujudkan melalui kebijakan yang konsisten, transparansi RTRW, audit izin pembangunan, serta keberanian menghentikan aktivitas yang melampaui daya dukung lingkungan,” katanya.

Menurutnya, persoalan lingkungan pada akhirnya menyangkut masa depan masyarakat itu sendiri, mulai dari ketersediaan air, kestabilan lereng pegunungan, hingga keselamatan warga yang tinggal di kawasan rawan bencana. (Ali)

Baca Juga :  Isra’ Mi’raj: Pengalaman Spiritual dan Pesan Kemajuan