KUNINGAN — Kepolisian Resor Kuningan mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba dan barang terlarang sepanjang Oktober 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti mulai dari puluhan gram sabu-sabu hingga ribuan botol minuman beralkohol.

​Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggaran Pratama didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Arif Zainal Abidin mengatakan perkara yang ditangani tidak hanya berkutat pada penyalahgunaan narkotika, tetapi juga merambah ke peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin serta pelanggaran penjualan minuman beralkohol.

​”Dari sembilan kasus, lima di antaranya merupakan perkara sabu-sabu, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus obat keras, dan dua sisanya tindak pidana ringan,” kata Bellen dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (29/10/2026).

​Dari tangan para tersangka, polisi menyita 10 paket sabu-sabu seberat 67,48 gram dan dua paket tembakau sintetis seberat 9,42 gram. Petualangan para pengedar obat keras tak berizin ikut terhenti setelah polisi menyita 1.585 butir obat keras bebas terbatas. Selain itu, 1.708 botol minuman beralkohol disita dari penertiban tindak pidana ringan.

​Pola transaksi yang digunakan para pelaku tergolong klasik namun masif. Polisi mendeteksi modus mulai dari sistem “peta” atau menempel barang di titik tertentu, transaksi tatap muka, hingga memanfaatkan metode cash on delivery (COD).

​Pengungkapan kali ini menyasar berbagai wilayah di Kabupaten Kuningan. Kecamatan Kuningan menjadi lokasi terbanyak dengan tiga kasus, disusul Cilimus dua kasus. Sementara itu, Kecamatan Cigugur, Mandirancan, Jalaksana, dan Lebakwangi masing-masing mencatatkan satu kasus.

​Latar belakang para tersangka pun amat beragam. Laki-laki mendominasi jajaran tersangka sebanyak 13 orang, sedangkan tiga lainnya perempuan. Tiga di antara 16 tersangka tercatat sebagai residivis kasus serupa. Profil pekerjaan mereka bervariasi—mulai dari karyawan swasta, ibu rumah tangga, buruh harian lepas, mahasiswa, hingga warga yang belum bekerja.

​Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat dengan undang-undang narkotika, sedangkan pengedar obat keras diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun peredaran minuman beralkohol diproses menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan.

​Pengungkapan selama Oktober ini menambah panjang daftar kasus yang ditangani Polres Kuningan. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, polisi mencatat 57 laporan polisi dengan total 84 tersangka. Dari jumlah tersebut, 39 berkas perkara yang melibatkan 50 tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan, dua kasus diselesaikan lewat mekanisme keadilan restoratif, dan 16 kasus sisanya masih bergulir di tahap penyidikan. ***