Cikalpedia
Ragam

Isbat Nikah Massal di Kuningan, 48 Pasangan Resmi Tercatat Negara

KUNINGAN – Suasana haru dan bahagia menyelimuti Pendopo Kuningan, Kamis (16/11), saat sebanyak 48 pasangan suami istri mengikuti resepsi isbat nikah massal. Momen ini menjadi puncak rangkaian kegiatan sidang isbat nikah yang telah digelar sebelumnya pada 3 November 2023 di Kuningan Islamic Center.

Kegiatan ini merupakan inisiatif Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kuningan yang berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, serta Disdukcapil.

Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, mengapresiasi penyelenggaraan isbat nikah massal ini dan menyampaikan bahwa legalitas pernikahan adalah hak dasar warga negara yang harus dilindungi. Menurutnya, dokumen resmi seperti akta nikah memiliki dampak penting terhadap hak sipil keluarga, terutama anak.

“Program isbat nikah ini penting untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan. Dengan status hukum perkawinan yang sah, anak-anak dari pasangan tersebut akan memiliki hak penuh dalam urusan administrasi di kemudian hari,” ujar Acep.

Acep juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini, khususnya LKKS Kuningan yang telah konsisten menjalankan program sejak lebih dari satu dekade terakhir.

880 Pasangan Sudah Diisbatkan Sejak 2010

Ketua LKKS Kuningan, Ika Siti Rahmatika, menyebutkan bahwa sejak 2010 hingga 2023, pihaknya telah membantu 880 pasangan suami istri untuk memperoleh pengakuan hukum atas pernikahannya melalui sidang isbat.

“Tahun ini, dari 49 pasangan yang lolos verifikasi, sebanyak 48 pasangan berhasil menyelesaikan proses hingga menerima buku nikah dan dokumen kependudukan,” terang Ika.

Dokumen tersebut meliputi akta nikah dari Kemenag, serta Kartu Keluarga, KTP, akta kelahiran anak, dan Kartu Identitas Anak dari Disdukcapil Kabupaten Kuningan.

Selain itu, para pengantin juga mendapat paket cinderamata dan sembako, serta secara simbolis diserahkan bibit pohon melalui program Pepeling (Pengantin Peduli Lingkungan).

Baca Juga :  Lebih dari Sekadar Kalah

Harapan Menuju Keluarga Sakinah dan Tertib Administrasi

Menurut Ika, tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menumbuhkan kesadaran hukum dalam berkeluarga, menciptakan keluarga sakinah, mawadah, warahmah, sekaligus meningkatkan ketaatan hukum di tengah masyarakat.

Salah satu pasangan yang mengikuti kegiatan ini, Karyadin dan Dedeh dari Desa Sidaraja, Kecamatan Ciawigebang, mengaku lega dan bersyukur.

“Alhamdulillah, pernikahan kami sekarang sudah diakui secara sah oleh negara,” ujarnya penuh haru.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Ketua LKKS, pejabat Pemkab Kuningan, perwakilan Kemenag dan Disdukcapil, serta Gabungan Organisasi Wanita (GOW) dan Harpi Melati Kuningan.

Related posts

460 Narapidana Lapas Kuningan Dapat Remisi HUT RI ke-79, 16 Langsung Bebas

Cikal

Awal Tahun, 62 Personel Polres Kuningan Naik Pangkat

Cikal

Angkat Sumpah Jadi P3K, Angkat Tangan di Depan Polisi

Alvaro

Leave a Comment