Selain itu, dalam SE juga dijelaskan soal masa jabatan kepala desa di Jawa Barat yang akan berakhir pada 2026. Jika di suatu desa hanya terdapat satu pasangan calon, maka pelaksanaan pemilihannya menunggu aturan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri.
Pemda kabupaten/kota yang telah menggelar pilkades serentak juga diwajibkan melaporkan hasilnya kepada gubernur melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut, SE pilkades digital tersebut akan segera disampaikan kepada para pemangku kepentingan, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, DPRD Jawa Barat, serta DPRD kabupaten/kota khususnya Kota Banjar.
Dengan terobosan ini, Jawa Barat menjadi salah satu provinsi yang berani memulai transformasi demokrasi di tingkat desa melalui digitalisasi.
Sumber : https://www.jabarprov.go.id/
