Cikalpedia
”site’s ”site’s
Nasional

Janji Surga di Sarang Scammer: Kisah Kepulangan Korban Perdagangan Orang Kamboja

Foto: Istimewa

JAKARTA — Di balik pintu kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, 26 Desember 2025, wajah-wajah lelah itu mencoba menyembunyikan trauma. Sembilan warga negara Indonesia (WNI) akhirnya menghirup udara bebas setelah berbulan-bulan terperangkap dalam jerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Di antara mereka, seorang warga Kabupaten Kuningan berdiri dengan tatapan kosong, mencoba mencerna kenyataan bahwa ia baru saja lolos dari neraka dunia bermodus judi online.

Kasus ini menjadi “kado pahit” di penghujung tahun yang membongkar betapa rapuhnya perlindungan pekerja migran Indonesia di kawasan Asia Tenggara. Modusnya tetap sama, janji gaji selangit, prosedur keberangkatan instan, namun berujung pada penyekapan, kekerasan fisik, hingga kerja paksa di bawah ancaman senjata.

Semua bermula dari sebuah tawaran kerja di media sosial yang menggiurkan. Para pelaku yang kini sedang diburu Bareskrim Polri menawarkan posisi sebagai “operator komputer” di Kamboja. Janjinya tak main-main, gaji pokok 9 juta rupiah per bulan, uang makan, dan kenyamanan kerja di kantor modern. Semua biaya keberangkatan, mulai dari paspor, visa, hingga tiket pesawat, ditanggung penuh oleh perusahaan.

Bagi mereka yang sedang terdesak ekonomi, tawaran ini adalah oase. Namun, begitu kaki berpijak di bandara Kamboja, fatamorgana itu langsung buyar. Dokumen perjalanan mereka disita oleh penjemput. Mereka dibawa menempuh perjalanan darat selama empat jam menuju lokasi rahasia yang jauh dari hiruk-pikuk kota.

“Mereka tidak tahu dibawa ke mana. Begitu sampai, mereka dipaksa bekerja bukan sebagai admin perkantoran, melainkan sebagai scammer atau pencari korban judi online,” ungkap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/12/2025) malam di Mabes Polri.

Baca Juga :  94 Jabatan di Pemkab Kuningan Masih Kosong

Kehidupan di dalam kamp kerja tersebut tak ubahnya penjara. Para korban dipaksa bekerja lebih dari 12 jam sehari. Target yang dibebankan sangat tidak masuk akal. Jika gagal mencapai target penipuan, sanksi fisik dan psikis sudah menanti. Akses komunikasi dibatasi ketat, mereka tidak diperbolehkan menghubungi keluarga atau melaporkan kondisi sebenarnya kepada otoritas setempat.

Salah satu korban yang dipulangkan bahkan diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan enam bulan. Kondisi ini membuat proses evakuasi menjadi sangat emosional dan penuh risiko. “Kami memastikan keselamatan adalah prioritas utama. Ibu hamil ini mendapatkan perawatan medis khusus sejak tim kami temukan hingga proses pemulangan ke Tanah Air,” tambah Irhamni.

Beruntung, keberanian kolektif muncul. Para korban berhasil melarikan diri secara terpisah dari lokasi penyekapan masing-masing dan bertemu secara tidak sengaja saat mencari perlindungan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja pada akhir November 2025. Dari sanalah, tabir gelap ini mulai tersingkap setelah laporan mereka viral di media sosial.

Kepulangan sembilan WNI ini bukanlah kerja satu lembaga saja. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, menegaskan bahwa ini adalah implementasi nyata dari perintah Presiden dalam perlindungan warga negara dari eksploitasi. Operasi pemulangan melibatkan Kementerian Luar Negeri, Interpol, hingga otoritas imigrasi Kamboja.

Related posts

Bupati Sebut TdL Ajang Promosi Wisata Internasional, Mahasiswa: Wisata Kuningan Monoton

Ceng Pandi

Erick Thohir Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Pelatih Sepak Bola Nasional

Cikal

Sempat Memanas, Aksi Mahasiswa di DPRD Berakhir Damai

Ceng Pandi

Leave a Comment