KUNINGAN — Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap seorang pria berinisial EN (28), warga Kelurahan Cigintung, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, karena kedapatan menjual minuman keras jenis tuak dengan sistem Cash On Delivery (COD), Rabu (24/1/2024).
EN dibekuk petugas saat tengah menunggu pembeli di pinggir Jalan Desa Sukamulya, Kecamatan Cigugur. Dari tangan pelaku, polisi menyita 11 kantong plastik berisi tuak, masing-masing berukuran satu liter.
“Berdasarkan informasi masyarakat, EN akan melakukan transaksi jual beli miras jenis tuak. Tim kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto kepada wartawan, Kamis (25/1).
Modus yang digunakan EN terbilang modern namun melanggar hukum: ia menawarkan miras tradisional melalui platform daring, kemudian mengantarkannya kepada pemesan secara langsung.
“Penjualannya dilakukan secara online, lalu bertemu langsung untuk serah terima barang dengan sistem COD,” ujar Udiyanto.
Tuak sebanyak 11 liter tersebut disimpan pelaku di bawah jok motornya dan siap diedarkan kepada konsumen.
Polisi menyatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan penyakit masyarakat yang ditingkatkan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
“Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Terlebih menjelang pesta demokrasi, situasi harus tetap kondusif,” ucap Udiyanto.
EN kini tengah diperiksa lebih lanjut dan terancam dijerat dengan peraturan daerah yang mengatur larangan peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi. (ali)
