​KUNINGAN — Suasana Kabupaten Kuningan memanas dengan beredarnya dugaan konten penghinaan terhadap Suku Sunda di media sosial. Dua organisasi kepemudaan yaitu Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Pemuda Pancasila (PP), menyatakan sikap tegas, mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut. Mereka menilai unggahan yang diduga dilakukan oleh pemilik akun Instagram Resbob, yang diidentifikasi sebagai Adimas Firdaus, telah memenuhi unsur pelanggaran Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), serta berpotensi besar merusak tenun persatuan bangsa.

​Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus ujaran kebencian berbasis identitas yang menyebar melalui platform digital. Namun, kali ini, kemarahan publik Kuningan, yang mayoritas bersuku Sunda, tumpah dalam desakan hukum yang kuat.

​Ayep Setiawan S.IP, Wakil Ketua DPD KNPI Kabupaten Kuningan Bidang Kajian Strategis, dengan nada keras menyebut bahwa konten yang beredar tidak dapat lagi dikategorikan sebagai lelucon atau sebatas kritik. Menurutnya, narasi yang secara eksplisit menyerang identitas etnis tertentu adalah bentuk penghinaan yang mencederai nilai-nilai luhur Bhinneka Tunggal Ika dan prinsip-prinsip konstitusi negara.

​”Ini sudah masuk ranah SARA. Tidak bisa ditoleransi. Saya mendesak kepolisian segera menangkap yang bersangkutan dan memprosesnya secara hukum agar ada efek jera,” kata Ayep Sabtu (11/12/2025).

Ia menekankan pentingnya tindakan cepat agar praktik penghinaan terhadap suku atau etnis di ruang digital tidak terus menjadi preseden buruk. Ayep khawatir, jika dibiarkan, tindakan serupa akan berulang dan menyasar etnis lain. “Hari ini Sunda, besok bisa suku lain. Ini berbahaya bagi keutuhan bangsa,” ujarnya, mewanti-wanti.

​Senada dengan KNPI, Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang Kabupaten Kuningan juga menyuarakan protes keras. Rais, Ketua Bidang Keanggotaan (OK) PP Kabupaten Kuningan, menegaskan bahwa pernyataan atau unggahan yang merendahkan martabat Suku Sunda bukan hanya sekadar melukai perasaan individu, melainkan juga ancaman serius terhadap harmoni sosial yang telah lama terpelihara.

​”Saya terlahir dari Suku Sunda. Terus terang, saya merasa sangat terhina dan marah. Ini bukan persoalan pribadi, ini menyangkut martabat suku dan persatuan bangsa,” ujar Rais dengan nada berapi-api.

Ia menyoroti bahwa negara harus menunjukkan kedaulatan hukumnya dan tidak boleh kalah atau tunduk pada provokasi berbasis identitas yang kian masif disebarkan melalui media sosial. Rais menilai, penegakan hukum yang tegas adalah satu-satunya jalan untuk memulihkan kehormatan suku dan menjaga stabilitas nasional.

​Kedua organisasi kepemudaan ini mengonfirmasi telah melakukan koordinasi intensif dengan aparat kepolisian setempat, khususnya Polres Kuningan, untuk memastikan tindak lanjut kasus tersebut. Koordinasi ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap laporan resmi yang kabarnya telah dilayangkan ke Polda Jawa Barat sebelumnya.

​Ayep Setiawan menambahkan, langkah hukum yang tegas dan transparan adalah kunci agar masyarakat mendapatkan kepastian bahwa negara hadir. “Negara harus hadir melindungi seluruh warga tanpa memandang latar belakang suku dan etnis,” tegasnya.

​Kasus dugaan ujaran kebencian berbasis SARA di media sosial ini, seperti disinggung di atas, bukanlah peristiwa yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, penegak hukum di Indonesia kerap menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku ujaran kebencian, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ketentuan pidana lainnya. (ali)