Situasi berubah pada 16 Juni pukul 03.00 WIB. Irmawati mengeluh sakit perut hebat. Rencana operasi caesar dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Sesaat sebelum operasi, dokter menyampaikan kondisi janin melemah karena ketuban kering dan plasenta terjepit. Operasi dilakukan, namun bayi akhirnya tak terselamatkan.
Dengan beralihnya status menjadi penyidikan, implikasi hukum menjadi lebih serius. Azis mengakui bahwa langkah ini mengindikasikan telah adanya calon tersangka. “Berarti kalau sudah naik ke penyidikan, artinya sudah ada calon tersangka,” ujarnya.
Meski demikian, ia menahan diri untuk menyebut identitas atau jumlah calon tersangka. Penetapan final, menurutnya, masih menunggu hasil pemeriksaan ulang terhadap ke-14 saksi.
“Calon tersangka nanti setelah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Untuk prosesnya untuk waktunya nanti kita sambil berjalan,” tambahnya, menegaskan bahwa proses hukum akan tetap mengutamakan kehati-hatian.
Penyidik menduga ada kealpaan dalam penanganan darurat, mulai dari keterlambatan dokter hingga penundaan tindakan medis. Pasal yang disangkakan antara lain Pasal 438 ayat (2) dan Pasal 440 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17/2023, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Ketika ditanya apakah keputusan ini semata-mata bersandar pada rekomendasi MDP, Azis menegaskan dasar yang lebih luas. “Kalau berdasarkan ini kita berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan rekomendasi dari MDP dan keterangan ahli dari kolegium. Semua unsur ini saling menguatkan dugaan adanya kelalaian yang melampaui batas kewajaran,” ungkap Azis.
Pertanyaan kunci yang masih memerlukan kejelasan adalah Standar Operasional Prosedur (SOP) mana yang diduga dilanggar, dan profesi tenaga kesehatan mana yang menjadi fokus. Menjawab ini, Azis menyerahkan sepenuhnya kepada otoritas MDP. “Kalau untuk lebih dalamnya itu yang lebih mengetahui dari majelis MDP ya,” tuturnya.
Dengan demikian, kasus RSUD Linggajati kini resmi memasuki tahap yang lebih menentukan. Penyidik membawa amunisi berupa rekomendasi disiplin profesi, keterangan ahli, dan puluhan kesaksian, yang berpusat pada tragedi kemanusiaan yang merenggut nyawa seorang bayi.
Masyarakat dan dunia kesehatan kini menunggu, siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan malpraktik yang telah menyita perhatian publik ini. Proses hukum yang transparan dan berkeadilan dinantikan semua pihak, khususnya para korban dan keluarga yang merasakan langsung dampak dari insiden tersebut. (ali)
