Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda, Rugikan Negara Rp26,5 Miliar

Kasi Pidsus Feri Nopoianto membeberkan modus para tersangka, yaitu mengurangi volume pekerjaan dan membuat laporan progres yang tidak sesuai kondisi lapangan.

Barang bukti senilai Rp788 juta juga telah diamankan penyidik. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru bila penyidikan berkembang,” tambah Hamdan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Usai konferensi pers, keenam tersangka langsung dibawa dengan mobil tahanan Kejari menuju Rutan Kelas I Cirebon, Jalan Benteng.(Red)

Baca Juga :  Bupati Kuningan Coret Hasil OB Sekda, Buka Babak Baru Open Bidding

Related posts

Dari Kuningan untuk Negeri, Uniku Lepas 426 Sarjana

Cikal

‘Sipenda Cantik’, Bayar Pajak Kini Cukup Lewat HP

Cikal

Desak THR dan Siltap Setara PNS, Apdesi Kuningan Minta Pemda Penuhi Janji

Cikal

Leave a Comment