Cikalpedia
Hukum

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda, Rugikan Negara Rp26,5 Miliar

Kasi Pidsus Feri Nopoianto membeberkan modus para tersangka, yaitu mengurangi volume pekerjaan dan membuat laporan progres yang tidak sesuai kondisi lapangan.

Barang bukti senilai Rp788 juta juga telah diamankan penyidik. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru bila penyidikan berkembang,” tambah Hamdan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Usai konferensi pers, keenam tersangka langsung dibawa dengan mobil tahanan Kejari menuju Rutan Kelas I Cirebon, Jalan Benteng.(Red)

Related posts

HUT ke-79, PMI Kuningan Galang Kepedulian dan Lingkungan

Cikal

Opak Bakar Kartika Makanan Khas Kuningan yang Mendunia

Cikal

Hewan Kurban Di Maleber Dinyatakan Sehat, Tim Puskeswan Luragung Bergerak Maraton

Cikal

Leave a Comment