Cikalpedia
”site’s ”site’s
Hukum

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda, Rugikan Negara Rp26,5 Miliar

Kasi Pidsus Feri Nopoianto membeberkan modus para tersangka, yaitu mengurangi volume pekerjaan dan membuat laporan progres yang tidak sesuai kondisi lapangan.

Barang bukti senilai Rp788 juta juga telah diamankan penyidik. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru bila penyidikan berkembang,” tambah Hamdan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Usai konferensi pers, keenam tersangka langsung dibawa dengan mobil tahanan Kejari menuju Rutan Kelas I Cirebon, Jalan Benteng.(Red)

Baca Juga :  Kuningan Kabupaten Pendidikan: Waktunya Bangkit Kembali

Related posts

126 ASN Kuningan Purna Tugas, Bupati Dian: Ini Bukan Akhir, tapi Babak Baru

Alvaro

Mobil MBG Tabrak Siswa SDN Kalibaru 01, 21 Orang Luka-Luka, Sopir Diamankan

Alvaro

PPNI Kuningan Ekspose 100 Hari Kerja, 2025 Perawat Bergerak Serempak

Cikal

Leave a Comment