KUNINGAN – Membangun keluarga sakinah tidak cukup hanya dengan mempersiapkan pasangan menuju pelaminan. Dibutuhkan edukasi, pendampingan, dan pelayanan keagamaan yang berkualitas agar setiap pasangan memiliki bekal kuat dalam mengarungi kehidupan rumah tangga.

Semangat tersebut diungkapkan dalam Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH) yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan di Aula Masjid Kuningan Islamic Center (KIC), Jumat, (30/10/2026).

Mengusung tema “Upgrading Kompetensi Penghulu dan Penyuluh Agama, Akselerasi Kesiapan Fasilitator Bimbingan Perkawinan Kabupaten Kuningan”, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ruang peningkatan kapasitas aparatur, tetapi juga momentum menyatukan langkah penghulu dan penyuluh agama dalam memperkuat fondasi ketahanan keluarga di tengah masyarakat.

Pesan penting tersebut tercermin dari sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, H. Saepulloh. Ia menegaskan bahwa peningkatan kompetensi aparatur harus memberikan dampak nyata terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat, bukan berhenti pada kegiatan pelatihan semata.

“Kompetensi bukan hanya persoalan kecakapan teknis atau keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan. Lebih dari itu, kompetensi juga menyangkut kemampuan personal, integritas, sikap, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah,” ujarnya .

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kompetensi memiliki dua dimensi, yaitu kemampuan yang tampak dalam bentuk kinerja (performance) dan kemampuan personal yang menjadi fondasi perilaku seseorang. Keduanya harus dikembangkan secara seimbang melalui penguatan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik.

Ia mengingatkan bahwa setiap aparatur Kementerian Agama, baik penghulu, penyuluh agama maupun pelaksana administrasi, harus memiliki kompetensi yang relevan dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Tak kalah penting, H. Saepulloh menyoroti tertib administrasi sebagai salah satu fondasi utama penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam urusan perkawinan, kata dia,  administrasi yang tertib bukan sekedar kelengkapan dokumen, melainkan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat.

“Gerakan sadar pencatatan nikah harus terus diperkuat melalui pelayanan yang profesional, edukasi yang berkelanjutan, serta pendampingan yang mampu menjangkau kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Salah satu fokus utama kegiatan tersebut yaitu bagaimana bisa memperkuat kolaborasi antara penghulu dan penyuluh agama sebagai fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin).

H. Toto Supriyanto, Ketua Tim Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dalam sesi upgrading menekankan bahwa keberhasilan Bimwin membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan individu. Diperlukan kekompakan, kesamaan visi, penguasaan materi, kemampuan komunikasi, serta sinergi yang kuat di antara seluruh fasilitator.

Penghulu dan penyuluh agama memiliki peran yang saling melengkapi. Keduanya tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus menjadi satu kekuatan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kesiapan membangun rumah tangga, tanggung jawab suami istri, serta pentingnya membentuk keluarga yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai agama.

Dengan demikian, Bimbingan Perkawinan tidak hanya dipandang sebagai tahapan sebelum pernikahan, tetapi juga menjadi investasi edukasi untuk membangun kehidupan keluarga yang lebih berkualitas.

Tantangan pelayanan keagamaan ke depan menuntut fasilitator yang tidak hanya menguasai substansi materi, tetapi juga mampu menyampaikan pesan secara komunikatif, persuasif, dan mudah dipahami oleh calon pengantin.

Kegiatan tersebut juga dihadiri H. Ahmad Syamsuddin, yang akrab disapa Mas Syam, selaku Advisor pada Lembaga Kajian Kebijakan Publik Jakarta. Kehadirannya turut memperkaya perspektif mengenai pengembangan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan layanan keagamaan.

Penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi delapan Asta Protas Kementerian Agama. Penghulu dan penyuluh agama diharapkan mampu menerjemahkan arah kebijakan tersebut ke dalam pelayanan yang responsif, profesional, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.***