Ia menegaskan, izin operasional majelis taklim sangat penting untuk menghindari atau meminimalisir oknum yang menjadikan wadah pengajian sebagai alat kepentingan pribadi maupun kelompok.
Meski demikian, pihaknya juga menerangkan, tidak ada sanksi khusus bagi majelis yang belum memiliki izin. Hanya saja untuk menertibkan administrasi dan tatakelola, pihaknya mengajak supaya semua pihak memiliki kesadaran dan kerjasama saling mendukung untuk kebaikan bersama.
“Tidak ada sanksi, hanya saja ketika ada kebutuhan dan meminta bantuan untuk kegiatan, akan dicek legalitasnya,” tuturnya.
Dengan kebijakan tersebut, Kemenag Kabupaten Kuningan mengimbau seluruh pengurus Majelis Taklim supaya segera mengurus izin operasional melalui KUA masing-masing kecamatan demi tertib administrasi dan kemudahan akses program pembinaan ke depan. (Icu)
