Cikalpedia
Kuningan

Kepala Dinas Koperasi Kuningan Ngamuk Saat Sidak Minyak Goreng: “Alasannya Tidak Masuk Akal!”

Nampak Kadiskopdagperin meminta agar minyak goreng dipajang, bukan diisi dengan kecap di Yo Mart Kramatmulya

KUNINGAN — Inspeksi mendadak (sidak) yang digelar tim gabungan Pemerintah Kabupaten Kuningan nyaris berujung panas. Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopdagperin) U. Kusmana tampak naik pitam saat menemukan dugaan praktik “penggelapan etalase” minyak goreng oleh salah satu toko modern di wilayah Kramatmulya, Selasa (1/3).

Dalam sidak yang melibatkan Polres Kuningan, Satgas Pangan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Satpol PP, tim menyisir sejumlah ritel modern di wilayah Cijoho hingga Kramatmulya.

Temuan pertama terjadi di Toserba Yogya Cijoho. Rak minyak goreng kosong, namun saat dicek ke gudang, ditemukan tumpukan stok hingga 200 karton. Tim langsung meminta agar stok tersebut segera dipajang di rak display.

Namun yang memicu emosi terjadi saat tim bergerak ke Yo Mart Kramatmulya. Di sana, minyak goreng justru disimpan di meja kasir, sementara rak display utama dipenuhi kecap. Pihak toko beralasan rak minyak goreng sedang rusak.

“Argumen seperti itu tidak masuk akal! Kecap bisa ditumpuk di rak, kenapa minyak goreng tidak? Tadi kami marah besar, karena ini menyesatkan konsumen,” kata Uu Kusmana, geram.

Ia menegaskan, penempatan barang seperti itu berpotensi memicu panic buying, sebab konsumen mengira stok minyak goreng habis padahal masih tersedia di gudang.

“Kami dari Satgas Pangan dan BPSK sudah beri edukasi langsung. Jangan lagi ada praktik-praktik seperti ini. Masyarakat butuh kejelasan, bukan kebingungan,” tegasnya.

Sidak ini sekaligus menjawab keresahan masyarakat soal kelangkaan minyak goreng. Berdasarkan data, hingga 13 hari terakhir, serapan minyak goreng di Kuningan telah mencapai 134 ribu liter, dan di Jawa Barat secara keseluruhan mencapai 42 juta liter—jauh melampaui kebutuhan normal sebanyak 21 juta liter.

Baca Juga :  Wacana Pemangkasan TPP, Boy Sandi: Bukan Hak Mutlak ASN

“Jelas stok melimpah, tapi masyarakat panik karena merasa barang langka. Ini karena ulah toko yang menyembunyikan barang di gudang,” ujar Uu.

Meski belum ditemukan unsur penimbunan secara hukum, ia mengingatkan bahwa teguran telah diberikan. Bila ditemukan unsur kesengajaan yang memenuhi syarat pelanggaran, izin usaha bisa dicabut.

HET Gas 3 Kg Naik

Dalam kesempatan yang sama, Uu Kusmana juga menyampaikan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas LPG 3 kg bersubsidi di wilayah III Cirebon, termasuk Kuningan, yang mulai berlaku 1 Maret 2025.

Harga resmi pangkalan kini ditetapkan Rp16.000, naik dari sebelumnya Rp14.500. Sedangkan harga maksimal di tingkat eceran adalah Rp23.000 hingga Rp25.000.

“Penyesuaian harga ini sebenarnya keputusan lama, hampir setahun lalu. Tapi karena pandemi sedang tinggi, pelaksanaannya ditunda. Sekarang baru berlaku,” ujarnya.

Uu mengimbau masyarakat agar tidak terpancing spekulasi dan tetap membeli di titik penjualan resmi. Ia juga meminta seluruh agen dan pengecer untuk mematuhi HET agar tidak memberatkan masyarakat kecil.

Sidak ini diharapkan jadi sinyal tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan tak tinggal diam terhadap praktik-praktik dagang yang merugikan masyarakat di tengah tingginya kebutuhan pokok.

Related posts

THR Wajib Cair H-7, Disnaker Kuningan Siapkan Posko Aduan!

Cikal

Merah Putih Berkibar di Stadion Mashud, Dian Ingatkan PR Kuningan

Ceng Pandi

Mutasi Mendadak, Kasat Intel dan Kapolsek Kuningan Diganti

Cikal

Leave a Comment