“Jelas stok melimpah, tapi masyarakat panik karena merasa barang langka. Ini karena ulah toko yang menyembunyikan barang di gudang,” ujar Uu.
Meski belum ditemukan unsur penimbunan secara hukum, ia mengingatkan bahwa teguran telah diberikan. Bila ditemukan unsur kesengajaan yang memenuhi syarat pelanggaran, izin usaha bisa dicabut.
HET Gas 3 Kg Naik
Dalam kesempatan yang sama, Uu Kusmana juga menyampaikan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk gas LPG 3 kg bersubsidi di wilayah III Cirebon, termasuk Kuningan, yang mulai berlaku 1 Maret 2025.
Harga resmi pangkalan kini ditetapkan Rp16.000, naik dari sebelumnya Rp14.500. Sedangkan harga maksimal di tingkat eceran adalah Rp23.000 hingga Rp25.000.
“Penyesuaian harga ini sebenarnya keputusan lama, hampir setahun lalu. Tapi karena pandemi sedang tinggi, pelaksanaannya ditunda. Sekarang baru berlaku,” ujarnya.
Uu mengimbau masyarakat agar tidak terpancing spekulasi dan tetap membeli di titik penjualan resmi. Ia juga meminta seluruh agen dan pengecer untuk mematuhi HET agar tidak memberatkan masyarakat kecil.
Sidak ini diharapkan jadi sinyal tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan tak tinggal diam terhadap praktik-praktik dagang yang merugikan masyarakat di tengah tingginya kebutuhan pokok.