Menurut FMPK, perkara Saepuddin mencerminkan krisis moral pejabat publik di tingkat lokal, yang selaras dengan gelombang tuntutan nasional 17+8 yaitu pembersihan partai politik hingga ke akar rumput. “Jangankan mengurus rakyat, mengurus masalah pribadi saja tidak bisa. Itu yang bikin publik muak,” tambahnya.
FMPK menegaskan hukum positif sering tak cukup menjangkau pelanggaran moral. Karena itu, mereka mendesak DPRD Kuningan tidak sekadar berlindung di balik prosedur hukum, tetapi menunjukkan keberpihakan pada etika.
“Rakyat menuntut bukti, bukan narasi. Kalau pusat bisa tegas, daerah pun tak boleh kompromi,” kata Luqman.
Kasus Saipuddin pun kini menjadi ujian tambahan, apakah DPRD dan PKS berani menegakkan standar etika, atau justru membiarkan krisis kepercayaan publik terhadap politik semakin dalam. (ali)