Selain itu, turut disita uang tunai sebesar 20 juta dari bendahara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Titin Sumartini. Uang tersebut diduga merupakan sebagian kecil dari dana desa yang dikembalikan oleh tersangka, menyiratkan adanya upaya pemulihan kerugian, meskipun tidak signifikan.
Sejumlah perangkat desa juga telah diperiksa sebagai saksi, termasuk Kaur Keuangan, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, dan Kaur Perencanaan. Mereka diduga mengetahui aliran dana yang tidak sesuai prosedur.
Namun, penyidikan masih menemui kendala terkait kehadiran salah satu saksi kunci, MS, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa pada periode tersebut. Ia telah dua kali dipanggil, namun tidak pernah hadir. Polisi bahkan telah menerbitkan Surat Perintah Membawa dan Daftar Pencarian Saksi (DPS) sejak awal Oktober 2025, namun keberadaannya masih misterius.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik bekerjasama erat dengan Inspektorat Kabupaten Kuningan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menelusuri aliran dana desa dari kas umum daerah ke rekening desa. Polisi menjerat ZS dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, 3, dan 8, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan rincian Pasal 2 UU Tipikor mengancam pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun serta denda hingga 1 miliar bagi pelaku yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Lalu Pasal 3 menegaskan ancaman serupa bagi penyalahguna kewenangan karena jabatan dan Pasal 8 menyasar pejabat publik yang menggelapkan uang negara.
Polres Kuningan memastikan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, terutama terkait mekanisme pencairan dan penggunaan dana desa di lingkungan Kecamatan Lebakwangi. “Prinsipnya, setiap rupiah uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan. Kami akan menindak tegas setiap penyalahgunaan dana publik, termasuk di tingkat desa,” tegas Kapolres Ali Akbar. (ali)
