Selain ambang batas, regulasi baru ini juga mengubah batas usia calon kepala daerah. Dalam Pasal 15 PKPU, batas usia ditetapkan sebagai berikut:
- Minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur
- Minimal 25 tahun untuk calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota
- Usia dihitung pada saat penetapan pasangan calon
“Dengan ketentuan ini, sejumlah nama muda berpotensi ikut bertarung di Pilkada Kuningan,” ucap Abuhar.
Ia juga menyebutkan, di Kuningan hanya ada lima partai yang memenuhi ambang batas untuk mengusung calon tanpa koalisi, yakni PKB, PDIP, PKS, Golkar, dan Gerindra.
KPU Kuningan mulai membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati mulai Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
“Alhamdulillah, seluruh persiapan teknis dan koordinasi dengan Forkopimda sudah dilakukan. Pendaftaran juga akan diwarnai dengan penyambutan adat lokal, sebagai bentuk kearifan budaya Kuningan,” pungkas Abuhar. (ali)