KUNINGAN – Keakuratan data pemilih menjadi faktor krusial dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Untuk memastikan kualitas data tetap optimal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan secara konsisten melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) setiap tiga bulan sekali.
Maman Sudiaman, Komisioner KPU Kuningan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih pasca-Pemilu dan Pilkada 2024 merupakan prioritas, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025.
“Sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2025, pasca-Pemilu dan Pilkada, kami fokus pada pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan,” ujar Maman, Selasa (20/5/2025)
PDPB menjadi langkah strategis untuk memelihara keakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Proses ini mencakup pembaruan data pemilih yang telah genap berusia 17 tahun, perubahan domisili (baik masuk maupun keluar Kabupaten Kuningan), perubahan status menjadi anggota TNI/Polri, hingga data pemilih yang meninggal dunia.
“PDPB bertujuan memperbarui DPT sebelumnya. Misalnya, warga yang baru genap 17 tahun, pindah domisili, berstatus TNI/Polri, atau meninggal dunia, semua kami update secara berkala,” jelasnya.