Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Pemerintahan

Kuningan-Cirebon Pererat Komitmen, Tarif Air Hulu Naik

Bupati Kuningan bersama Bupati Cirebon melakukan penandatanganan Kerjasama pengelolaan air dari sumber Cibodas, Bebelan, Astana (Desa Kaduela), dan Cigusti (Desa Padamatang, Kecamatan Pasawahan). (Istimewa)

KUNINGAN – Guna memperkuat komitmen ekologis dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Cirebon kembali meneguhkan kerja sama strategis di sektor sumber daya air. Penandatanganan perubahan perjanjian kerja sama pengelolaan air dari sumber Cibodas, Bebelan, Astana (Desa Kaduela), dan Cigusti (Desa Padamatang, Kecamatan Pasawahan) dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (20/10/2025) sore.

Ajang penandatanganan ini menjadi simbol sinergi antar-daerah hulu (Kuningan) dan hilir (Cirebon). Dokumen krusial tersebut dibubuhkan langsung oleh dua pucuk pimpinan daerah, yakni Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., dan Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag. Turut menjadi saksi dalam acara ini adalah jajaran pejabat tinggi dari kedua wilayah, termasuk Wakil Bupati Kuningan Hj. Tuti Andriani, S.H., M.Kn., Pj Sekda Kuningan Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., Sekda Kabupaten Cirebon H. Hendra Nirmala, S.Sos., M.Si., serta dua Direktur Perumda Air Minum, Ukas Suharfaputra dari Tirta Kamuning (Kuningan) dan Suharyadi dari Tirta Jati (Cirebon).

Perubahan perjanjian kerja sama ini, yang merupakan hasil evaluasi perjanjian sebelumnya yang berlaku sejak 11 November 2021, memuat dua poin utama yang sangat substantif. Poin pertama adalah kenaikan dana kompensasi pengelolaan air dari tarif awal 250 rupiah per meter kubik menjadi 275 rupiah per meter kubik. Poin kedua adalah penurunan toleransi kebocoran distribusi air dari batas maksimal 20% menjadi 15%.

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menjelaskan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada hasil evaluasi bersama sesuai amanat Pasal 5 ayat (1) huruf c perjanjian lama. Menurutnya, kerja sama ini melampaui sebatas administrasi semata.

“Air merupakan sumber kehidupan yang harus dijaga bersama. Setetes air mengandung doa bagi kelangsungan peradaban manusia. Karena itu, perjanjian ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi komitmen moral untuk menjaga lingkungan, terutama antara daerah hulu dan hilir,” ujar Bupati Dian, menekankan dimensi ekologis dan moral dari kesepakatan tersebut.

Baca Juga :  Anak Buaya Terlantar, Damkar Turun Tangan

Fokus Bupati Dian juga tertuju pada poin penurunan toleransi kebocoran menjadi 15%. Ia menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas distribusi air bersih.

Related posts

Abdul Haris : TGR Tak Hapus Dugaan Korupsi

Cikal

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Cidahu Gelar Bakti Religi di Mushola Baitul Firman

Cikal

UMKM Kuningan Didorong Go Digital, Bupati Acep: Saatnya UMKM Kita Menembus Pasar Global

Cikal

Leave a Comment