KUNINGAN – Jelang hari pemungutan suara Pemilu 2024, kekhawatiran muncul soal potensi turunnya partisipasi pemilih di Kabupaten Kuningan. Pasalnya, tidak ada layanan jemput bola bagi pasien rawat inap dan keluarga pasien di rumah sakit, sebagaimana pernah dilakukan pada pemilu sebelumnya.
Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, sebelumnya menyatakan optimisme partisipasi pemilih bakal meningkat. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Pasien di rumah sakit tidak bisa ditinggalkan. Keluarga yang menunggu juga tidak bisa memilih, karena tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ujar seorang tenaga kesehatan yang enggan disebut namanya.
Jika diasumsikan tiap rumah sakit memiliki minimal 100 pasien, maka ribuan suara terancam tak tersalurkan. Belum termasuk keluarga pasien dan tenaga medis yang berjaga saat hari pencoblosan.
Komisioner KPU Kuningan Divisi Data dan Informasi, Maman Sudiaman, menjelaskan bahwa regulasi terbaru tidak memungkinkan layanan mendadak seperti Pemilu sebelumnya. Berdasarkan aturan, permohonan pindah memilih harus dilakukan paling lambat H-7.
“Jika pasien atau pendamping pasien melapor setelah H-7, maka tidak bisa dimasukkan ke DPTb. Itu sudah aturan baku,” kata Maman, Senin (12/2/2024).
Maman juga mengungkap bahwa kasus serupa menimpa perwakilan Kemenkumham yang bertugas di Kuningan. Karena melapor H-6, ia tidak bisa menyalurkan hak pilihnya meski berada di wilayah tugas.
“Kasus rumah sakit ini memang dilematis. Karena kondisi pasien dinamis, bisa pulang atau masuk rawat inap mendadak. Tapi kalau dipatok H-7, otomatis banyak yang terlewat,” tambah Maman.
Ia mengaku tak bisa berbuat banyak karena regulasi bersifat nasional dan mengikat.
“Ya, partisipasi pemilih mungkin akan menurun. Tapi kita harap itu tidak terjadi. Kami mohon maaf bila ada pihak yang dirugikan,” tuturnya.
Kondisi ini menjadi catatan serius dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama terkait pemenuhan hak suara bagi kelompok rentan. KPU diminta lebih proaktif mencari solusi, agar tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilihnya hanya karena sakit atau mendampingi keluarga. (ali)
