Cikalpedia
Politik

LSM Frontal Soroti Pejabat Pemilik Gerai

KUNINGAN — Jumlah toko modern seperti Alfamart, Indomaret, dan Alfamidi di Kabupaten Kuningan kian menjamur. Berdasarkan data yang dihimpun, total ada 190 gerai yang saat ini telah beroperasi: 100 Alfamart, 30 Alfamidi, dan 60 Indomaret. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap nasib para pelaku usaha kecil di pasar tradisional.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyebut maraknya toko modern berdampak langsung terhadap penurunan pendapatan pedagang tradisional, warung kecil, dan pedagang kaki lima. Ia menyebut kondisi ini memicu ketimpangan ekonomi, bahkan berkontribusi pada tingginya angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Kuningan.

“Ratusan toko modern ini tidak hanya mengabaikan zonasi yang diatur dalam Perda dan Perbup, tapi juga berdiri tepat di dekat pasar tradisional,” kata Uha dalam pernyataannya, Jumat (15/11/2024).

Uha menilai pertumbuhan toko ritel modern tidak sejalan dengan pembangunan pasar rakyat. “Pasar tradisional malah nyaris tidak bertambah, bahkan jumlahnya menurun. Ini ironis karena pemerintah mengklaim membangun pasar dengan anggaran miliaran rupiah,” ujarnya.

Menurut dia, usaha warung kecil yang selama ini menjadi tumpuan hidup banyak keluarga, kalah saing akibat sumber daya dan modal yang tak sebanding.

Yang lebih mengkhawatirkan, menurut Uha, adalah dugaan bahwa beberapa toko modern itu dimiliki oleh oknum pejabat. Salah satu nama yang disorot adalah Dian Rachmat Yanuar, mantan Sekretaris Daerah yang kini mencalonkan diri sebagai Bupati Kuningan.

“Beliau dijuluki Pejuang UMKM Modern oleh sesama pejabat, karena jumlah gerai Alfamart atas nama keluarganya yang sangat banyak,” kata Uha.

Ia menduga bisnis retail modern dijadikan sebagai sarana penyamaran kekayaan (money laundering) dari hasil korupsi dengan memanfaatkan posisi strategis di pemerintah daerah, khususnya saat menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang berwenang dalam pengeluaran izin usaha.

Baca Juga :  Sawit KCSM Dihentikan! Pemkab Kuningan Minta Stop Total Aktivitas

LSM Frontal mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPK untuk membuka dan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat daerah Kuningan. Uha menilai, ada indikasi kuat pelanggaran UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) No. 8 Tahun 2010.

“Untuk ukuran ASN, kekayaan yang dimiliki tidak masuk akal. Jika diperiksa serius, potensi pidana TPPU sangat terbuka,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pemda dan DPRD Kuningan dinilai gagal mengambil sikap tegas. Tidak ada regulasi pembatasan pendirian toko modern secara efektif. Bahkan, menurut Uha, justru ada indikasi keterlibatan mereka dalam ekspansi toko-toko tersebut.

Related posts

IPM Kuningan Masih Rendah, Ika Siti Rahmatika Dorong Perhatian untuk UMKM dan Pedagang Kecil

Cikal

Final Turnamen Mobile Legends Pecah, Dian-Tuti Gaet Suara Anak Muda Kuningan

Cikal

Partai Gerindra Datangi PKS Dan Partai Golkar, Akankah Mengurucut Ke KIM

Cikal

Leave a Comment