“Beliau dijuluki Pejuang UMKM Modern oleh sesama pejabat, karena jumlah gerai Alfamart atas nama keluarganya yang sangat banyak,” kata Uha.
Ia menduga bisnis retail modern dijadikan sebagai sarana penyamaran kekayaan (money laundering) dari hasil korupsi dengan memanfaatkan posisi strategis di pemerintah daerah, khususnya saat menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang berwenang dalam pengeluaran izin usaha.
LSM Frontal mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPK untuk membuka dan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat daerah Kuningan. Uha menilai, ada indikasi kuat pelanggaran UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) No. 8 Tahun 2010.
“Untuk ukuran ASN, kekayaan yang dimiliki tidak masuk akal. Jika diperiksa serius, potensi pidana TPPU sangat terbuka,” ungkapnya.
Di sisi lain, Pemda dan DPRD Kuningan dinilai gagal mengambil sikap tegas. Tidak ada regulasi pembatasan pendirian toko modern secara efektif. Bahkan, menurut Uha, justru ada indikasi keterlibatan mereka dalam ekspansi toko-toko tersebut.