KUNINGAN – Dugaan kasus penyerobotan tanah dan izin tambang ilegal mencuat di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. H. Kamdan salah satu pemilik lahan di Lokasi galian tersebut mengaku melaporkan PT Patriot Bangun Karya ke aparat penegak hukum setelah tanahnya diduga diambil alih secara tidak sah untuk kegiatan penambangan pasir tanpa izin.
H. Kamdan mantan Cawabup Kuningan itu mengaku pada 2015 membeli 3 hektar tanah melalui seorang perantara. Dan tahun 2023 dia mendirikan PT. Bumi Satria dan juga membeli tanah seluas 1,7 Hektare dan baru – baru ini membeli sekitar 5,5 hektare.
Namun setelah mendirikan PT Bumi Satria Sejahtera pada bulan Juli 2023 untuk penggalian pasir, didalamnya ada Yudi Wahyudi (PT. Patriot Bangun Karya). Baru 1 bulan Yudi Wahyudi yang sempat bergabung, meminta mundur pada 31 Agustus 2023 dengan alasan saham ingin di rubah atau di kocok ulang, dan ternyata diketahui mengajukan izin tambang pada 23 Agustus 2023 tanpa sepengetahuannya. Dan 19 September 2023 ada peninjauan dari instansi terkait. lalu ada informasi ada rapat di TKPRD pada 12 Sepetember 2023 sebelum melakukan peninjauan.
“Saya baru sadar setelah itu, bahwa saya ditinggalkan. Diluar dugaan tanah saya justru masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka. Padahal, saya tidak pernah menyetujui hal itu,” ujarnya.
Tahun 2025 ini, Kamdan mengaku sempat mengajukan izin tambang sendiri pada April 2025, namun ditolak Kementerian ESDM karena tumpang tindih dengan IUP PT Patriot. Ia menduga ada oknum pemerintah yang mempermudah penerbitan izin tersebut.
“Bagaimana mungkin tanah puluhan hektar bisa lolos tanpa verifikasi? Ini jelas ada yang bermain,” tegasnya.
Menurut laporan, PT Patriot telah beroperasi sejak Juli 2024 tanpa dokumen perencanaan penambangan yang sah. DLH Jabar dan Dinas ESDM telah menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi sebelum izin lengkap.
Kerugian material diperkirakan mencapai Rp20 miliar, sementara kerugian negara dari penjualan pasir ilegal mencapai Rp550 ribu per truk x 270 truk/hari selama 11 bulan.
Untuk itu, Kamdan Kembali menegaskan bahwa dia telah melaporkan kasus ini ke Polda Jabar dan Polres Kuningan 8 hari lalu. Ia menuntut keadilan dan pengembalian dana hasil penjualan pasir ilegal ke negara.
“Saya hanya ingin keadilan, karena tanah saya diserobot, izin saya ditolak karena mereka lebih dulu dapat izin secara tidak benar. Tidak cukup dengan meminta maaf, tapi dia harus mengembalikan kerugian negara selama beropeasi dan disetorkan ke negara,” tandasnya.
Disebutkan Kamdan, dia sempat menghadiri panggilan rapat di Dinas ESDM Jabar pada 14 Mei 2025, disimpulkan bahwa PT Patriot tidak boleh beroperasi tanpa dokumen perencanaan tambang. Lalu dari DLH Jabar melarang kegiatan penambangan sebelum izin diterbitkan. Dan Dinas Perizinan Jabar merekomendasikan evaluasi terhadap PKKPR yang telah diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten kuningan. (red)
