Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Hukum

Mantan Cawabup Kuningan Laporkan Pemilik PT Patriot Bangun Karya ke Polda Jabar

H. Kamdan menujukan lokasi - lokasi tanah yang dimilikinya ternyata didalam lokasi yang diklaim oleh PT Patriot Bangun Karya

Menurut laporan, PT Patriot telah beroperasi sejak Juli 2024 tanpa dokumen perencanaan penambangan yang sah. DLH Jabar dan Dinas ESDM telah menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi sebelum izin lengkap.

Kerugian material diperkirakan mencapai Rp20 miliar, sementara kerugian negara dari penjualan pasir ilegal mencapai Rp550 ribu per truk x 270 truk/hari selama 11 bulan.

Untuk itu, Kamdan Kembali menegaskan bahwa dia telah melaporkan kasus ini ke Polda Jabar dan Polres Kuningan 8 hari lalu. Ia menuntut keadilan dan pengembalian dana hasil penjualan pasir ilegal ke negara.

“Saya hanya ingin keadilan, karena tanah saya diserobot, izin saya ditolak karena mereka lebih dulu dapat izin secara tidak benar. Tidak cukup dengan meminta maaf, tapi dia harus mengembalikan kerugian negara selama beropeasi dan disetorkan ke negara,” tandasnya.

Disebutkan Kamdan, dia sempat menghadiri panggilan rapat di Dinas ESDM Jabar pada 14 Mei 2025, disimpulkan bahwa PT Patriot tidak boleh beroperasi tanpa dokumen perencanaan tambang. Lalu dari DLH Jabar melarang kegiatan penambangan sebelum izin diterbitkan. Dan Dinas Perizinan Jabar merekomendasikan evaluasi terhadap PKKPR yang telah diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten kuningan. (red)

Baca Juga :  Sehari, Dua Penghargaan Diraih Pj Bupati Kuningan: Aksi Bela Negara dan Kesetaraan Gender

Related posts

Diduga Korsleting Listrik, Honda Brio Terbakar di Depan Transmart Cirebon

Alvaro

Menjelang Lebaran, Diskopdagperin Kuningan Gencarkan Pengawasan Alat Ukur Demi Lindungi Konsumen

Cikal

P3K Bisa Ikut Seleksi Kepala Sekolah, Tapi ……

Ceng Pandi

Leave a Comment