Cikalpedia
Hukum

Mantan Cawabup Kuningan Laporkan Pemilik PT Patriot Bangun Karya ke Polda Jabar

H. Kamdan menujukan lokasi - lokasi tanah yang dimilikinya ternyata didalam lokasi yang diklaim oleh PT Patriot Bangun Karya

Menurut laporan, PT Patriot telah beroperasi sejak Juli 2024 tanpa dokumen perencanaan penambangan yang sah. DLH Jabar dan Dinas ESDM telah menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak boleh beroperasi sebelum izin lengkap.

Kerugian material diperkirakan mencapai Rp20 miliar, sementara kerugian negara dari penjualan pasir ilegal mencapai Rp550 ribu per truk x 270 truk/hari selama 11 bulan.

Untuk itu, Kamdan Kembali menegaskan bahwa dia telah melaporkan kasus ini ke Polda Jabar dan Polres Kuningan 8 hari lalu. Ia menuntut keadilan dan pengembalian dana hasil penjualan pasir ilegal ke negara.

“Saya hanya ingin keadilan, karena tanah saya diserobot, izin saya ditolak karena mereka lebih dulu dapat izin secara tidak benar. Tidak cukup dengan meminta maaf, tapi dia harus mengembalikan kerugian negara selama beropeasi dan disetorkan ke negara,” tandasnya.

Disebutkan Kamdan, dia sempat menghadiri panggilan rapat di Dinas ESDM Jabar pada 14 Mei 2025, disimpulkan bahwa PT Patriot tidak boleh beroperasi tanpa dokumen perencanaan tambang. Lalu dari DLH Jabar melarang kegiatan penambangan sebelum izin diterbitkan. Dan Dinas Perizinan Jabar merekomendasikan evaluasi terhadap PKKPR yang telah diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten kuningan. (red)

Related posts

Tarif Naik, Kuningan Kantongi Rp7,2 Miliar dari Cirebon

Alvaro

Camat Subang Bangun Dua Jembatan Gantung Permanen Tanpa APBD

Cikal

Bupati Kuningan Lantik 8 Camat Baru, Isi Kekosongan Lima Kursi Strategis

Cikal

Leave a Comment