CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, resmi menetapkan mantan Wali Kota Cirebon NA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) atau Balai Kota.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga rekaman.
“Tim penyidik menetapkan tersangka dengan inisial NA, selaku Wali Kota Cirebon periode 2014–2023,” kata Hamdan saat konferensi pers, Senin (8/9).
NA diduga memerintahkan tim teknis dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan Kedua (BAPL-Kedua) serta Berita Acara Serah Terima Kedua (BAST-Kedua) pada 19 November 2018.
Dalam dokumen tersebut dinyatakan proyek selesai 100 persen, padahal hingga Desember 2018 pekerjaan masih belum rampung. Akibat perintah tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp26 miliar dari total pagu anggaran Rp86 miliar.
Atas perannya, NA dijerat Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik kemudian menahan NA di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon selama 20 hari, mulai 8 hingga 27 September 2025.
Menanggapi status tersangka, NA menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Semua saya serahkan pada proses hukum. Kota Cirebon harus kondusif, itu pesan saya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Tiga orang merupakan pejabat aktif di Pemkot Cirebon, Tiga lainnya adalah kontraktor. Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp788 juta. (Beng dari berbagai sumber).

1 comment
You made some respectable points there. I seemed on the internet for the issue and found most individuals will associate with with your website.