Terkait derasnya isu “pejabat pesanan” yang kerap menghantui setiap suksesi jabatan, Dadan meminta publik bersikap adil. Ia menekankan bahwa selama tiga besar kandidat yang direkomendasikan pansel adalah produk dari proses yang objektif, maka siapapun yang akhirnya dilantik memiliki legitimasi hukum yang absolut.
Bagi Dadan, merit system dan hak prerogatif jangan dipandang sebagai dua kutub yang berlawanan. Keduanya justru harus saling mengunci; meritokrasi menyaring kapasitas, sementara prerogatif menentukan kecocokan strategis. Kritik publik adalah kontrol sosial yang penting, namun ia berharap hal itu tidak berubah menjadi penghakiman politik yang merusak proses.
Ketimbang meributkan siapa yang akan ditunjuk, Dadan mengajak masyarakat untuk mengalihkan fokus pada pengawasan pasca-pelantikan. Ukuran keberhasilan seorang pejabat bukan terletak pada seberapa populer ia saat seleksi, melainkan seberapa mampu ia memberikan solusi konkret bagi masyarakat setelah duduk di kursi jabatan.
“Publik harus mengawal kinerja pejabat terpilih. Jika tidak menunjukkan hasil kerja yang baik, evaluasi harus dilakukan secara tegas,” pungkas Dadan.
Di meja kerja Bupati nanti, yang dibutuhkan bukan hanya “nama terbaik di atas kertas”, melainkan sebuah tim solid yang mampu menjaga stabilitas birokrasi sekaligus memacu akselerasi pembangunan. Hak prerogatif, dalam konteks ini, adalah alat sah yang rasional untuk memastikan gerak pemerintahan tidak berjalan di tempat. ***
