Cikalpedia
Pemerintahan

Mobil Dinas DPRD Kuningan Tuai Sorotan, Pemkab: Lebih Hemat dari Tunjangan!

KUNINGAN – Di tengah sorotan publik soal efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Kuningan mantap menggelontorkan dana sebesar Rp2,6 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas bagi unsur Pimpinan DPRD Kuningan. Langkah ini dinilai lebih hemat ketimbang memberikan tunjangan transportasi rutin selama lima tahun masa jabatan.

Keputusan tersebut disampaikan oleh jajaran Pemerintah Daerah dalam konferensi pers, yang dihadiri oleh Penjabat Sekda Kuningan Beni Prihayatno, Kepala BPKAD Kuningan Asep Taufik Rohman, dan Asisten II Setda Kuningan Deden Kurniawan Sopandi, belum lama ini.

“Kalau diberikan tunjangan transportasi, nilainya bisa mencapai Rp6 miliar selama lima tahun. Tapi kalau pengadaan mobil dinas, cukup Rp2,6 miliar dan kita punya aset. Artinya, ini langkah efisiensi jangka panjang,” ungkap Deden.

Perhitungan efisiensi ini didasarkan pada aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Dalam regulasi tersebut, apabila kendaraan dinas tidak disediakan, maka negara wajib memberikan tunjangan transportasi.

Besaran tunjangan ini tidak main-main. Pimpinan DPRD Kuningan berhak menerima tunjangan senilai Rp18–21 juta per bulan, sehingga dalam periode lima tahun bisa mencapai lebih dari Rp6 miliar untuk empat orang pimpinan.

“Kalau dihitung, dalam lima tahun kita hanya menghabiskan Rp2,6 miliar untuk mobil dinas. Lebih murah hampir Rp3,5 miliar dibandingkan tunjangan. Ini keputusan rasional,” ujar Kepala BPKAD Asep Taufik Rohman.

Sementara itu, untuk 46 anggota DPRD Kuningan lainnya, pemerintah tetap memberikan tunjangan transportasi yang saat ini besarannya Rp14 juta per bulan per orang, dan telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir.

Sebelum keputusan ini diambil, gagasan pengadaan mobil dinas sempat ditolak oleh berbagai pihak, termasuk oleh Bupati dan Wakil Bupati Kuningan sendiri yang memilih tetap menggunakan kendaraan lama sebagai bagian dari komitmen efisiensi pasca keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) soal pengendalian belanja daerah.

Baca Juga :  Pemkab Kuningan Usulkan 4.289 Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu

“Tapi kita juga harus realistis dengan regulasi yang berlaku. Tidak memberi mobil bukan berarti lebih hemat, malah bisa jadi beban anggaran rutin,” tambah Deden.

Ia menegaskan bahwa pengadaan mobil dinas untuk pimpinan DPRD Kuningan dilakukan sesuai spesifikasi dan harga standar, serta tidak melibatkan kendaraan mewah.

Menurut pemerintah daerah, pembelian kendaraan bukan hanya soal penghematan, tetapi juga aset milik daerah yang dapat digunakan kembali untuk kepentingan dinas atau dialihkan sesuai prosedur setelah masa jabatan selesai.

“Jangan lihat nilainya di awal. Kalau kita kasih tunjangan, uang habis dan tidak ada yang tersisa. Tapi kalau beli kendaraan, setelah lima tahun mobil masih bisa dipakai atau jadi aset pemerintah,” tegas BPKAD Kuningan.

Pemkab Kuningan meminta masyarakat memahami bahwa kebijakan ini diambil bukan untuk memanjakan pejabat, melainkan bentuk rasionalisasi anggaran jangka panjang. Apalagi, keputusan tersebut telah melalui perhitungan internal oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kami tidak mengambil keputusan tanpa dasar. Ini sudah dihitung, dikaji, dan dibandingkan secara rinci,” ujar Pj Sekda Kuningan, Beni Prihayatno. (ali)

Related posts

Menimbang Calon Pj Sekda Kuningan, Siapa Calon Kuat?

Alvaro

Dari Mabes Polri ke Pabrik Baru: Ribuan Buruh Dapat Kesempatan Kedua

Alvaro

MUI Kuningan Soroti Kasus Asusila di Rumah Makan

Ceng Pandi

Leave a Comment