KUNINGAN — Seorang pria berinisial AA (51 tahun), pemulung asal Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, diamankan warga setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak, termasuk seorang anak penyandang tunarungu dan seorang balita. Kasus ini mencuat setelah dua korban melapor kepada orang tua mereka.
Peristiwa itu terakhir diketahui terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah laporan masuk, warga setempat menyerahkan pelaku kepada pihak Polres Kuningan.
“Korban adalah anak-anak di lingkungan tempat tinggal pelaku, dua di antaranya berusia 10 tahun dan satu korban lainnya masih balita berusia lima tahun,” ujar kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP. Nova Bhayangkara, Senin (28/7/2025)
Salah satu korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus, yakni penyandang tunarungu. Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya dan dilakukan konfirmasi langsung kepada pelaku, yang akhirnya mengakui perbuatannya.
Korban kemudian diperiksa oleh psikolog anak, dan hasilnya menunjukkan adanya trauma psikis yang menguatkan dugaan tindak kekerasan seksual. Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan resmi menahan pelaku.