Cikalpedia
Hukum

Modus Jajanan Berujung Jeruji, Pria 51 Tahun Asal Lengkong Diduga Cabuli Anak Tetangga

pelaku pencabulan asal desa lengkong saat menjalani pemeriksaan pihak kepolisian

KUNINGAN — Seorang pria berinisial AA (51 tahun), pemulung asal Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, diamankan warga setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak, termasuk seorang anak penyandang tunarungu dan seorang balita. Kasus ini mencuat setelah dua korban melapor kepada orang tua mereka.

Peristiwa itu terakhir diketahui terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah laporan masuk, warga setempat menyerahkan pelaku kepada pihak Polres Kuningan.

“Korban adalah anak-anak di lingkungan tempat tinggal pelaku, dua di antaranya berusia 10 tahun dan satu korban lainnya masih balita berusia lima tahun,” ujar kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP. Nova Bhayangkara, Senin (28/7/2025)

Salah satu korban diketahui merupakan anak berkebutuhan khusus, yakni penyandang tunarungu. Kasus ini terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya dan dilakukan konfirmasi langsung kepada pelaku, yang akhirnya mengakui perbuatannya.

Korban kemudian diperiksa oleh psikolog anak, dan hasilnya menunjukkan adanya trauma psikis yang menguatkan dugaan tindak kekerasan seksual. Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan resmi menahan pelaku.

AKP Noca menyebut, AA diduga telah melakukan perbuatannya sejak Januari 2025. Ia memanfaatkan kedekatannya dengan anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya. Modusnya, memanggil anak-anak yang sedang bermain, mengiming-imingi dengan jajanan atau minuman, kemudian membujuk korban untuk duduk di pangkuannya dan meraba bagian tubuh mereka.

“Kejadian terjadi di sebuah warung milik kerabat pelaku tempat ia biasa nongkrong. Kejadian terhadap korban balita diduga terjadi di dalam rumah pelaku,” kata Nova.

AA kini ditahan di Mapolres Kuningan dan dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD 2023 Jadi Panggung Terakhir Bupati Acep, Kuningan Fokus Tuntaskan Janji Pembangunan

Polres Kuningan menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan memastikan korban mendapat pendampingan psikologis intensif. “Pendampingan jangka panjang sangat penting, terutama bagi korban balita dan penyandang disabilitas. Kami akan mendampingi proses ini secara menyeluruh, termasuk aspek psikologis para korban,” ujar Nova. (ali)

Related posts

Uniku Melangit: 37 Program Strategis Dapat Pendanaan Negara

Cikal

Baru Dua Bulan Dilantik, Bupati Dian Raih TOP CEO BUMD 2025… Auuwww…..

Cikal

Sekda Jabar Tegaskan Dana Operasional Gubernur dan Wakil Kembali ke Masyarakat

Cikal

Leave a Comment