KUNINGAN – Satreskrim Polres Kuningan berhasil membongkar jaringan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadah sepeda motor. Tiga tersangka diamankan, dan yang mengejutkan, belasan motor tanpa dokumen berhasil disita dari tangan penadah.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga, Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, memaparkan modus operandi dua tersangka, RFM (25, Majalengka) dan M (27, Kuningan). Mereka pura-pura kehabisan bensin dan meminta korban berhenti.
“Tersangka M meminjam obeng di jok korban, lalu tiba-tiba membawa kabur motornya! Korban berusaha mempertahankan, sampai terseret, dan terpaksa melepas genggaman karena tak kuat,” jelas AKBP Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara.
Setelah beraksi, tersangka M kabur ke Cikarang Barat namun akhirnya ditangkap. RFM sempat lolos ke persawahan di Desa Kertawinama, Kadugede, tapi diamankan warga setelah dikenali korban.
Motor curian itu kemudian dijual ke tersangka ketiga, JZ (37, Kuningan), dengan harga murah Rp 1,8 juta, tanpa STNK maupun BPKB.
Saat pengembangan, di kediaman JZ, polisi menemukan 13 unit sepeda motor berbagai merek yang sama sekali tidak memiliki dokumen kepemilikan sah. Asal-usul kendaraan ini masih dalam penyelidikan.
Barang bukti lain yang diamankan termasuk kwitansi pembelian dan beberapa STNK.
Kapolres Kuningan mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Polres Kuningan.
“Masyarakat yang kehilangan sepeda motor, segera datang ke Mapolres Kuningan Bawa dokumen pendukung seperti BPKB dan STNK sebagai bukti kepemilikan,” tegas AKBP Ali Akbar.
Ancaman Hukuman Berat terhadap pelaku RFM dan M dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e atau Pasal 378 KUHP (ancaman maksimal 12 tahun penjara).
sedangkan JZ sebagai penadah dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP (ancaman 4 tahun penjara).
Saat ini Polisi masih memburu kemungkinan pelaku lain dan mendalami jaringan penadah kendaraan bermotor yang lebih luas di wilayah Kuningan. (red)
