Cikalpedia
Kesehatan

Nasib Direktur RSU Linggajati “Ngambang”

KUNINGAN – Kasus dugaan kelalaian medis di RSU Linggajati Kuningan membuat Direktur RSUD Linggajati, dr. Edi Syarif, dinonaktifkan selama tiga bulan. Apakah status jabatan pelaksana tugas (Plt) direktur rumah sakit itu kini menjadi tanda tanya, apakah akan di perpanjang atau didefinitifkan.

Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, saat ditemui, Kamis (16/10/2025), mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan proses hukum yang tengah berjalan. “Untuk Plt diperpanjang atau tidak, kita tunggu saja ya,” ujar Dian singkat.

Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah tetap menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian. “Yang pasti kita menghormati terhadap proses hukum yang berjalan. Ya, kita juga sudah menyiapkan pendampingan hukum,” kata Dian.

Menurutnya, pendampingan hukum terhadap kasus di RSU Linggajati telah disiapkan tidak hanya oleh Pemkab, tapi juga oleh pihak rumah sakit. “Kalau tidak salah, dari internal rumah sakit juga sudah menyiapkan pengacara,” ungkapnya.

Bupati berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik tanpa mengabaikan proses hukum. “Kalau saya sih berharap ini bisa diselesaikan secara win-win solution. Tapi ya akhirnya kita kembali lagi ke hukum yang tengah berproses. Mudah-mudahan ada solusinya,” ujarnya.

Dian mengakui, masalah tersebut berdampak pada aspek operasional rumah sakit, terutama menyangkut kebutuhan tenaga medis dan spesialis. “Bagaimanapun juga ya, kita masih sangat membutuhkan tanda tangan medis, dokter, dokter spesialis. Tapi itulah, semuanya akan kita jalani, kita lewati bersama,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati, dr. Edi Syarif, pada 17 Juli 2025. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Bupati Dian dalam konferensi pers di Pendopo Kuningan.

Penonaktifan dilakukan menyusul kasus dugaan kelalaian medis yang berujung pada kematian seorang bayi di RSUD Linggajati. Langkah tersebut diambil untuk menjamin independensi investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan Majelis Disiplin Profesi dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Baca Juga :  Pendopo Kuningan Ramai Donor Darah, ASN hingga TNI Turut Ambil Bagian

“Untuk menjaga objektivitas dan transparansi, Direktur RSUD Linggajati kami nonaktifkan sementara sampai seluruh proses investigasi tuntas,” tegas Dian saat itu.

Meski hasil audit internal Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan menyatakan pelayanan medis di RSUD Linggajati sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), pemerintah daerah tetap memandang perlu pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak eksternal.

Kepala Dinas Kesehatan, Edi Martono, kala itu menegaskan audit internal tidak menemukan pelanggaran SOP, namun pihaknya mendukung langkah nonaktifasi demi menjaga kepercayaan publik.

“Penonaktifan ini bukan bentuk penghukuman, melainkan bagian dari prosedur agar investigasi berjalan tanpa hambatan,” kata Dian menambahkan.

Besok tiga bulan berlalu, publik menanti kepastian nasib dr. Edi Syarif dan arah penyelidikan kasusnya yang sudah naik status menjadi penyidikan. Sementara Pemkab Kuningan memastikan akan terus memantau dan mengumumkan setiap perkembangan investigasi secara terbuka kepada masyarakat. (Ali)

Related posts

RS Juanda dan Alumni SMAN 7 Jakarta Gelar Baksos di Kuningan, Layani 200 Warga

Cikal

Agus Toyib Dorong Guru Jadi Penggerak Pendidikan Merdeka

Cikal

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Gedung Setda, Rugikan Negara Rp26,5 Miliar

Cikal

Leave a Comment