“Kami sudah menyampaikan dugaan pelanggaran atas nama Dian Rachmat Yanuar ke KASN per tanggal 25 Juni 2024, dan Deni Wirhana Surjono pada 29 Juni 2024 melalui aplikasi SIAPNET,” jelasnya.
Bawaslu menyebut dugaan pelanggaran menyangkut sosialisasi melalui baliho bergambar dan pendaftaran ke partai politik, yang dianggap mengarah pada keberpihakan dan pelanggaran netralitas ASN aktif.
“ASN harus netral. Kalau masih aktif dan sudah bergerak seperti calon, itu rawan pelanggaran. Penelusuran kami menyasar bukti-bukti keterlibatan yang mengarah ke pencalonan,” ujar Firman.
Hingga kini, hasil tindak lanjut masih menunggu verifikasi dari KASN. Namun, publik diminta ikut mengawasi netralitas ASN, khususnya menjelang tahapan krusial Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. (ali)