KUNINGAN – Seorang perempuan muda asal Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, menghebohkan publik setelah membuat laporan palsu ke polisi terkait kasus begal.
Belakangan diketahui, cerita itu hanya akal-akalan untuk menutupi utang pinjaman online (pinjol).Alia Akmal Utami (24), warga Desa Andamui, yang melapor ke Polsek Luragung pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Dalam laporannya, ia mengaku dirampok dua orang pria tak dikenal saat pulang kerja. Ia mengklaim kalung emas miliknya seberat 5 gram senilai Rp5 juta dirampas pelaku.
“Pelapor mengaku ditodong pisau dan dipaksa menyerahkan kalungnya,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara, Selasa, (8/7/2025).
Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengakuan Alia. Keterangan yang diberikan kepada penyidik berbeda dengan keterangan yang disampaikan ke para saksi.
“Setelah didalami, pelapor akhirnya mengaku tidak pernah dirampok. Kalung tersebut ternyata dijual ke temannya sendiri seharga Rp4,85 juta untuk membayar hutang pinjol,” ungkap Nova.
Motif laporan palsu ini, lanjut Nova, didorong rasa takut Alia kepada orang tuanya. Uang dari pinjol sebelumnya digunakan untuk biaya pengobatan ibunya yang menderita penyakit fibroma.
Alia akhirnya membuat video permintaan maaf yang direkam dengan disaksikan oleh aparat desa.Nova menegaskan bahwa membuat laporan palsu adalah tindakan pidana yang bisa berujung proses hukum. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memanipulasi hukum demi alasan pribadi. (Ali)
