KUNINGAN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kantor OJK Cirebon mendorong penguatan peran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai instrumen utama penggerak ekonomi rakyat di Kabupaten Kuningan. Upaya tersebut dilakukan dengan mempertemukan pemerintah daerah dan seluruh pelaku industri jasa keuangan dalam satu forum koordinasi untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor OJK Cirebon Agus Muntholib dan dihadiri Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, bersama Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, jajaran perangkat daerah terkait, serta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kuningan. Pertemuan berlangsung Kamis (29/1/2026).
Forum tersebut menjadi ruang dialog kebijakan antara regulator, pemerintah daerah, dan industri jasa keuangan. OJK menilai, peningkatan penyaluran pembiayaan UMKM tidak cukup hanya dilihat dari besaran nominal, tetapi juga harus memastikan bahwa kredit benar-benar menjangkau pelaku usaha kecil dan mikro yang selama ini menghadapi keterbatasan akses permodalan.
Agus Muntholib mengatakan, KUR merupakan kebijakan afirmatif yang dirancang untuk memperkuat ekonomi rakyat. Menurut dia, keterlibatan seluruh PUJK dalam satu forum bersama pemerintah daerah menjadi kunci agar penyaluran pembiayaan berjalan lebih terkoordinasi dan tepat sasaran.
“OJK mendorong KUR sebagai kebijakan yang berpihak pada UMKM. Dengan menyatukan pemerintah daerah dan seluruh pelaku jasa keuangan, pembiayaan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi saling melengkapi dan berkelanjutan,” ujar Agus.
Ia menambahkan, pendekatan kolaboratif tersebut juga bertujuan menjaga kualitas kredit agar UMKM dapat tumbuh secara sehat. OJK menilai, pembiayaan yang tidak disertai pendampingan dan koordinasi berpotensi meningkatkan risiko kredit bermasalah, yang justru dapat melemahkan sektor usaha kecil dalam jangka panjang.
OJK Cirebon menempatkan penguatan akses pembiayaan UMKM sebagai prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif. Menurut OJK, UMKM bukan hanya penyerap tenaga kerja terbesar, tetapi juga penopang utama daya tahan ekonomi masyarakat, terutama di daerah.
