KUNINGAN – Suasana di Mapolres Kuningan tampak berbeda saat rombongan warga yang menamakan diri Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon tiba dengan membawa map tebal berisi dokumen laporan. Kehadiran mereka bukan tanpa alasan, sebuah potret buram pengelolaan keuangan desa tengah mereka sodorkan ke meja penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Kuningan.
Laporan ini merupakan kulminasi dari kekecewaan warga terhadap Pemerintah Desa Kalimanggis Kulon. Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, warga telah berupaya menempuh jalan dialogis melalui audiensi. Namun, pertemuan itu justru berakhir hambar. Jawaban dari pihak desa dinilai tidak sistematis, cenderung menghindar, dan gagal menjelaskan ke mana larinya aliran rupiah dalam sejumlah program desa.
Ketua Forum Masyarakat Kalimanggis Kulon, Aris Priatna, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil demi mencari kepastian yang gagal mereka dapatkan di balai desa. Menurutnya, transparansi yang seharusnya menjadi panglima dalam pengelolaan Dana Desa justru tidak ditemukan dalam praktik di lapangan.
“Kami datang untuk melaporkan hasil audiensi. Banyak pertanyaan yang kami ajukan dijawab dengan ketidakpastian dan tidak masuk akal. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan audit dan pendalaman secara profesional,” ujar Aris, Kamis (18/12/2025).
Laporan tersebut tidak disusun secara sembarangan. Forum menyandarkan aduan mereka pada sederet regulasi kuat, mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga UU Keterbukaan Informasi Publik. Dasar hukum ini digunakan untuk membedah dugaan maladministrasi dan penyimpangan anggaran yang dinilai sistematis.
Dalam draf laporannya, Aris memaparkan enam poin utama yang menjadi pintu masuk pengusutan. Menariknya, temuan warga ini mencakup rentang waktu beberapa tahun anggaran, yang menunjukkan adanya dugaan pola penyimpangan yang berulang.
Pertama adalah dugaan ketidaksesuaian penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan dan pembayaran honorarium Satgas Covid-19 yang dinilai tidak transparan, pada tahun anggaran 2023, kemudian pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa yang diduga bermasalah dalam program ketahanan pangan tahun berjalan (2025), lalu dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan fisik dan pelaporan pembangunan kios desa yang menjadi aset ekonomi warga tahun anggaran 2025.

1 comment
Website Scam Indonesia, website scam lonte kampang