Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. AI harus dirancang dengan mengedepankan nilai kemanusiaan. Penggunaan data pribadi, contohnya, tidak boleh dilakukan tanpa persetujuan yang tegas dan tanpa perlindungan hak individu.
Ketiga, Persatuan Indonesia. Teknologi AI dapat memperkuat atau justru merusak persatuan bangsa. Melalui Algoritma yang menyebarkan konten provokatif atau disinformasi politik dapat menciptakan konflik sosial digital. Oleh karena itu, AI harus diarahkan untuk memperkuat dan mempererat semangat kebangsaan, bukan meretakkan.
Keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Pengambilan keputusan dalam penerapan AI tidak boleh hanya dilakukan oleh kalangan elit teknologis saja harus ada ruang bagi Masyarakat sehingga kebijakan yang berakaitan menjunjung tinggi kepentingan publik.
Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. AI berpotensi memperlebar jurang sosial antara mereka yang memiliki akses teknologi dan yang tidak. Pancasila harus mendorong agar teknologi menjadi alat pemerataan. Oleh karena itu, negara Indonesia harus menjamin distribusi akses teknologi dan pendidikan digital secara merata, agar semua lapisan masyarakat dapat memanfaatkan perkembangan AI.
Di tengah arus globalisasi teknologi, Pancasila bukan hanya simbol ideologis, tetapi juga pedoman dalam menghadapi kecerdasan buatan. Sebagai filter nilai, Pancasila mampu memberikan arah yang seimbang antara kemajuan teknologi dan kemanusiaan.
Tantangan yang akan datang bukan hanya tentang seberapa canggih teknologi, namun juga seberapa bijak kita menggunakan teknologi untuk membangun peradaban yang adil, manusiawi, dan bermartabat. []
Ditulis oleh Noni Rodiani, Mahasiswi Universitas Islam Al-Ihya Kuningan
