Cikalpedia
Politik

Panwaslu Cipicung Siaga Awasi Kampanye Pemilu 2024, 324 APS Telah Ditertibkan

KUNINGAN – Tahapan kampanye Pemilu 2024 resmi dimulai sejak 28 November 2023. Mengantisipasi potensi pelanggaran, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cipicung menyatakan kesiapannya melakukan pengawasan ketat hingga masa kampanye berakhir pada 10 Februari 2024.

Meski belum terjadi kampanye berskala besar, Panwaslu Cipicung telah menerapkan pengawasan melekat di seluruh desa, terutama terhadap aktivitas para calon legislatif (Caleg) dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan.

Ketua Panwaslu Kecamatan Cipicung, Asep Sobirin, dalam pernyataannya Sabtu (2/12), mengatakan pengawasan dilakukan secara aktif dan menyeluruh oleh tim Panwaslu kecamatan bersama dua anggota lainnya, Asep Dadang dan Aris Heryana.

“Selama masa kampanye kami harap seluruh desa tetap kondusif. Tidak boleh ada gesekan yang dapat mengganggu proses demokrasi,” ujar Asep.

148 Caleg di Dapil 3, 10 Orang Bertarung di Cipicung

Dari data yang dihimpun Panwaslu, terdapat 148 caleg dari 16 partai politik yang bertarung di Dapil 3, termasuk 10 caleg yang mencalonkan diri di wilayah Kecamatan Cipicung.

“Ada satu desa yang diisi tiga caleg sekaligus. Karena itu, potensi gesekan cukup tinggi jika tidak dikawal dengan pengawasan dan edukasi,” kata Asep.

Panwaslu pun gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat, tim sukses, dan para caleg agar seluruh pihak menjaga ketertiban dan menghindari pelanggaran selama masa kampanye berlangsung.

Penertiban 324 APS yang Melanggar Aturan

Sebelum masa kampanye resmi dimulai, Panwaslu Cipicung telah melakukan dua gelombang penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dianggap melanggar aturan.

Penertiban pertama dilakukan pada 16 Oktober 2023, menghasilkan pencopotan 324 APS seperti bendera dan baliho yang memuat unsur ajakan mencoblos atau visual alat coblos.

“APS seharusnya hanya untuk memperkenalkan diri, bukan ajakan memilih. Banyak pelanggaran konten dan lokasi pemasangan,” tegas Asep.

Penertiban kedua berlangsung 23 November 2023, menyasar 5 APS dan APK yang dipasang di lokasi terlarang seperti pohon, tiang listrik, tempat ibadah, kantor pemerintah, sekolah, dan fasilitas umum seperti alun-alun hingga balai desa.

Baca Juga :  Rokhmat Ardiyan Dorong Pemerataan Ekonomi Lewat Koperasi Merah Putih

Patuhi Keputusan KPU, Hindari Lokasi Terlarang

Asep mengingatkan para caleg dan tim sukses untuk mematuhi Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 647 Tahun 2023, khususnya mengenai titik-titik yang dilarang untuk pemasangan APK.

“Kami akan catat semua pelanggaran dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban. Bahkan bisa langsung ditertibkan jika diperlukan,” jelasnya.

Panwaslu Cipicung juga membuka layanan pengaduan terhadap pelanggaran kampanye dan pemasangan APK. Masyarakat diminta aktif melapor jika menemui pelanggaran selama tahapan pemilu berlangsung.

Waspadai Kampanye Medsos yang Picu Keributan

Selain pengawasan lapangan, Panwaslu Cipicung turut ditugaskan untuk memantau aktivitas kampanye melalui media sosial, mengingat potensi keributan dan penyebaran hoaks sangat tinggi di ruang digital.

“Media sosial rawan jadi medan konflik antar simpatisan. Jika ada pelanggaran kampanye daring, segera laporkan ke sekretariat Panwaslu,” tutur Asep.

Di akhir pernyataannya, Asep mengimbau seluruh pihak—baik caleg, timses, maupun masyarakat—untuk menjaga kondusifitas dan menjunjung tinggi semangat demokrasi yang sehat.

“Pemilu adalah pesta rakyat. Mari kita jaga agar berjalan damai dan bermartabat. Semua warga negara punya hak politik yang sama,” pungkasnya.

Related posts

Dokar untuk Ridho: Komunitas Delman Kuningan Dukung Paslon 02

Cikal

MAN 1 Kuningan Rayakan Milad ke-42, Ribuan Pelajar Adu Kreativitas

Cikal

Bupati Terpilih Dian Rachmat Temui Menkop, Bahas Transformasi Koperasi Kuningan

Cikal

Leave a Comment