Pj Bupati Kuningan: Percepatan Penerapan Perda Jadi Kunci Penguatan Fiskal Daerah
Pj Bupati Kuningan Raden Iip Hidajat menyampaikan bahwa transformasi fiskal yang diamanatkan UU HKPD telah mengubah struktur pajak dan retribusi daerah. Jenis pajak kini disederhanakan dari 16 menjadi 14, dan retribusi dari 32 menjadi 18 jenis layanan.
“Jika perda tidak disahkan tepat waktu, maka pemda kehilangan kewenangan menarik pajak. Ini menjadi urgensi yang harus kita pahami bersama,” tegas Iip.
Lebih lanjut, Iip mengungkapkan bahwa tarif PBB-P2 dalam Perda baru mengalami perubahan:
- NJOP hingga Rp1 miliar: 0,11%
- NJOP Rp1–3 miliar: 0,21%
- NJOP di atas Rp3 miliar: 0,3%
Ia juga mengapresiasi pencapaian luar biasa dari tiga desa yang telah melunasi PBB lebih awal, serta mendorong desa-desa lain untuk mengikuti jejak serupa.
“Saya ingin ada lompatan, bukan sekadar mengejar target. Kuatkan koordinasi dan integritas agar potensi fiskal daerah makin optimal,” ujar Iip.
Penguatan Fiskal Daerah Didorong Lewat Digitalisasi dan Distribusi Awal SPPT
Dengan telah diselesaikannya percetakan massal DHKP dan SPPT PBB Tahun 2024, distribusi pun akan segera dilakukan agar proses penagihan lebih cepat dan transparan. Hal ini diyakini dapat mendorong pelunasan lebih awal dan penguatan pendapatan asli daerah (PAD). (ali)