Cikalpedia
Hukum

Pegawai Honorer Disdukcapil Kuningan Diciduk Polisi Gara-Gara Sabu

KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam sepekan, empat kasus berhasil dibongkar, dan satu di antara empat tersangka yang ditangkap merupakan pegawai honorer Disdukcapil Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, Rabu (16/10), mengungkapkan bahwa empat tersangka ditangkap dari lokasi berbeda, dengan barang bukti narkotika jenis sabu, psikotropika, hingga obat keras terbatas.

“Selama sepekan, kami amankan empat orang dari empat kasus berbeda. Semuanya pria dan terlibat dalam jaringan penyalahgunaan sabu dan obat-obatan terlarang,” ujar Willy.

Pegawai Disdukcapil Ditangkap di SPBU

Tersangka berinisial FN (33), honorer Disdukcapil asal Cipicung, ditangkap di halaman SPBU Kertawangunan, Sindangagung. Saat ditangkap, FN kedapatan membawa empat paket sabu dan alat hisap. Setelah digeledah, polisi menemukan 60 paket sabu lainnya di sepeda motornya, dengan total berat 26,58 gram.

FN mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial B, warga Depok, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Tiga tersangka lain adalah:

  • MDS (35), wiraswasta asal Cigugur
  • DP (19), pengangguran dari Pasawahan
  • RH (23), residivis dan buruh harian asal Sindangagung

Barang bukti lain yang disita yaitu 44 butir psikotropika (Alprazolam, Merlopam, Riklona) dan 254 butir obat keras (Trihex dan Tramadol).

Modus Tempel hingga COD

Para tersangka menggunakan berbagai modus, mulai dari sistem tempel hingga tatap muka langsung (COD) untuk transaksi narkoba. Polisi juga masih menelusuri jaringan pengedar yang lebih besar.

“Kami akan terus bertindak tegas. Narkoba adalah musuh bersama,” tegas Kapolres.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Untuk sabu:

  • Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009
  • Hukuman: Minimal 4 tahun, maksimal seumur hidup
Baca Juga :  Seleksi O2SN Kuningan Dimulai, Cabor Renang Jadi Pembuka

Untuk psikotropika:

  • Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997
  • Hukuman: Maksimal 5 tahun

Untuk obat keras terbatas:

  • Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023
  • Hukuman: Maksimal 12 tahun penjara

Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kita tidak akan berhenti. Siapa pun yang terlibat, pasti kami tindak,” tegas AKBP Willy. (ali)

Related posts

Wastra Kuningan Juara! Batik Paseban dan Kamuning Tembus Panggung Internasional

Cikal

330 Anggota Pramuka Dilantik Menjadi Anggota ATAS Indonesia

Cikal

Dua ASN Kuningan Berprestasi 2025 Tembus 10 Besar Jabar

Alvaro

Leave a Comment