
KUNINGAN – Polres Kuningan melalaui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengamankan dua pelaku pembobol toko Sri Mulya Mart, Kecamatan Kramatmulya. Terduga pelaku ternyata tidak beraksi di Kuningan, melainkan di beberapa wilayah lainnya.
Ketika jumpa pers, Senin (23/2/2026), Kasatreskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz menerangkan, pelaku A (41), S (45), dan M (40) tidak hanya mencuri di wilayah Kabupaten Kuningan, melainkan sering melakukan aksinya di wilayah Jawa Tengah.
”Ada satu orang terduga pelaku inisial S ini ditahan di Polres Brebes. Jadi kami hanya mengamankan dua pelaku,” ujar Azis.
Modus yang dilakukan pelaku, lanjut Aziz, yaitu masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel pintu menggunakan linggis, kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalamnya. “Kerugian korban ditaksir mencapai Rp120 juta,” katanya.
Setelah melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Kuningan, pelaku kembali melancarkan aksinya di wilayah Purwakarta dan Karawang. Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Satreskrim kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke wilayah tersebut.
”Polres Kuningan berkoordinasi dengan Polres Brebes dan kami melakukan penangkapan di sana,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta. (Icu)




