
KUNINGAN – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Lalu Lintas Polri, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kuningan terus menggencarkan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta pelanggaran tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjawab keresahan masyarakat akibat penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan kendaraan dengan TNKB yang tidak sesuai ketentuan.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Aktuin Moniharapon, mengatakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut telah dilakukan secara masif dalam dua bulan terakhir, yaitu sejak Agustus hingga September.
“Untuk penindakan knalpot brong ini sesuai dengan instruksi dari Korlantas, Bapak Gubernur, Pak KDM, Pak Kapolda maupun Pak Dirlantas, untuk menjawab keresahan masyarakat yang ditimbulkan akibat penggunaan knalpot brong ataupun knalpot yang tidak sesuai spek,” ujar Aktuin, Sabtu, (19/9/2026).
Berdasarkan data Satlantas Polres Kuningan, selama Agustus tercatat sebanyak 191 surat tilang dikeluarkan. Rinciannya, 173 penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong dan 18 pelanggaran TNKB.
Sementara itu, pada periode 1 hingga 18 September, jumlah penindakan meningkat menjadi 226 surat tilang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 189 penindakan dilakukan terhadap pengguna knalpot brong, sedangkan 37 lainnya merupakan pelanggaran TNKB.
Dengan demikian, dalam periode Agustus hingga 18 September, tercatat 417 surat tilang yang dikeluarkan Satlantas Polres Kuningan, dengan 362 di antaranya terkait penggunaan knalpot brong dan 55 pelanggaran TNKB.
Aktuin menjelaskan, sasaran penindakan TNKB meliputi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB maupun kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan pelat nomor variasi.
Penindakan dilakukan di sejumlah ruas jalan dan persimpangan strategis yang dinilai menjadi titik perlintasan kendaraan dengan pelanggaran tersebut.
Beberapa lokasi yang telah menjadi titik penindakan di antaranya kawasan Ciawi, Cirendang, Alun-alun Ciawigebang, serta Ciporang, dan sejumlah titik strategis lainnya.
“Penindakan masih terus masif kami laksanakan, utamanya di jam-jam yang memang sering banyak pengendara menggunakan knalpot brong,” katanya.
Upaya tersebut, lanjutnya, mendapat respons positif dari masyarakat. Dukungan datang baik secara langsung di lapangan maupun melalui media sosial.
Pihaknya pun memastikan penindakan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Rencana ke depan masih terus kami laksanakan sampai dengan kami canangkan wilayah Kuningan bebas dari knalpot brong. Zero knalpot brong,” tegasnya.
Momentum menjelang HUT ke-71 Lalu Lintas tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan komitmen kepolisian dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Kuningan.





