KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan terkait pendampingan hukum, konsultasi, hingga pengawalan proyek pembangunan. Penandatanganan kesepakatan ini digelar di Aula Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (23/9/2025), dan menjadi yang pertama kali terjalin di era kepemimpinan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.
Bupati Dian menyebut kerja sama dengan Kejari merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan mutu pembangunan di daerah.
“Sebagai jaksa pengacara negara, Kejaksaan Negeri bisa menjadi mitra penting bagi pemerintah daerah. Kita memerlukan pendampingan, konsultasi, dan bantuan hukum yang berkesinambungan,” ujar Dian.
Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya sebatas seremoni, melainkan harus diwujudkan dalam kerja nyata. Dian bahkan berjanji segera menyiapkan ruang khusus di Sekretariat Daerah sebagai pos layanan Kejari agar koordinasi berjalan lebih cepat. “Harapan kami, komunikasi bisa lebih mudah dan sinergitas betul-betul terwujud,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, menekankan bahwa MoU ini memberi ruang bagi kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan, hingga kerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai tupoksi dan regulasi.
“Hari ini alhamdulillah kita menandatangani kesepakatan dengan pemerintah daerah. Salah satu poin pentingnya adalah pendampingan hukum agar tata kelola pemerintahan berjalan baik dan benar,” tutur Ikhwanul.
Ia menjelaskan, bentuk pendampingan tidak bisa dilakukan secara serampangan. Setiap permintaan dari SKPD akan lebih dulu melalui telaah hukum dan ekspos internal sebelum diputuskan apakah layak untuk didampingi.
“Contohnya, jika PUPR mengajukan permohonan pendampingan pada proyek infrastruktur, kami akan mempelajari dulu surat permohonannya. Bila memenuhi aturan, bisa kami dampingi melalui Seksi Datun atau Intel,” jelasnya.
Ikhwanul juga menegaskan, pendampingan hukum bukan berarti membebaskan SKPD dari tanggung jawab. Jika dalam perjalanan proyek ditemukan kejanggalan, kejaksaan berhak menghentikan kerja sama.
“Sejak awal, bahkan di tahap 10–20 persen, bila ada kesalahan dan tidak diikuti perbaikannya, kita bisa langsung memutus pendampingan,” kata dia.
Meski demikian, Kajari membuka pintu lebar bagi SKPD lain untuk mengajukan kerjasama serupa. “Instrumennya sudah ada, tinggal bagaimana dinas-dinas mau mempergunakannya. Kami dengan senang hati siap mendampingi,” ujarnya.
Tampak hadir, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kuningan Moch. Ridwan Dermawan, S.H., M.H., CPLA, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, S.H., M.H., Inspektur Kuningan, Ahmad Juber, Kepala BPKAD Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, Kadis PUTR Kuningan, I Putu Bagiasna, Kadinkes Kuningan, dr. Edy Martono, para Staf Ahli Setda Kuningan.
Kolaborasi ini dinilai menjadi langkah penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Dengan hadirnya kejaksaan di ruang-ruang kebijakan daerah, pemerintah diharapkan lebih berhati-hati dan cermat dalam setiap pengambilan keputusan, terutama menyangkut proyek pembangunan bernilai besar.
Langkah Pemkab Kuningan ini sekaligus menandai era baru dalam hubungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Sinergi keduanya diharapkan mampu menekan potensi penyimpangan, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan. (ali)