KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan terkait pendampingan hukum, konsultasi, hingga pengawalan proyek pembangunan. Penandatanganan kesepakatan ini digelar di Aula Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (23/9/2025), dan menjadi yang pertama kali terjalin di era kepemimpinan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si.
Bupati Dian menyebut kerja sama dengan Kejari merupakan langkah strategis untuk memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus meningkatkan mutu pembangunan di daerah.
“Sebagai jaksa pengacara negara, Kejaksaan Negeri bisa menjadi mitra penting bagi pemerintah daerah. Kita memerlukan pendampingan, konsultasi, dan bantuan hukum yang berkesinambungan,” ujar Dian.
Menurutnya, kolaborasi ini tidak hanya sebatas seremoni, melainkan harus diwujudkan dalam kerja nyata. Dian bahkan berjanji segera menyiapkan ruang khusus di Sekretariat Daerah sebagai pos layanan Kejari agar koordinasi berjalan lebih cepat. “Harapan kami, komunikasi bisa lebih mudah dan sinergitas betul-betul terwujud,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih, menekankan bahwa MoU ini memberi ruang bagi kejaksaan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan, hingga kerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sesuai tupoksi dan regulasi.
“Hari ini alhamdulillah kita menandatangani kesepakatan dengan pemerintah daerah. Salah satu poin pentingnya adalah pendampingan hukum agar tata kelola pemerintahan berjalan baik dan benar,” tutur Ikhwanul.
Ia menjelaskan, bentuk pendampingan tidak bisa dilakukan secara serampangan. Setiap permintaan dari SKPD akan lebih dulu melalui telaah hukum dan ekspos internal sebelum diputuskan apakah layak untuk didampingi.
