Menurutnya, kebijakan itu merugikan pengelola sekolah swasta khususnya dan tidak berdampak baik bagi sekolah. Bahkan menurutnya, putusan itu gimick dan tampak tidak menganalisis lebih dalam dinamika yang terjadi di lapangan.
“Jika putusan itu merugikan pengelola sekolah berarti bukan merupakan mashlahat, tapi itu adalah merupakan putusan yang gimick, kenapa? Karena ini menunjukkan tidak ada tinjauan secara komprehensip di lapangan,” tambahnya.
Karena itu Ia menyarankan, setiap putusan hukum harus melibatkan pemangku kebijakan, dalam hal ini para pengelola di sekolah. Menurutnya, kalaupun putusan tersebut akan ditopang anggaran dari pemerintah, harus dipastikan ketersediaan anggaran dan kesiapan pemerintah untuk mengakomodir seluruh sekolah yang ada di Indonesia.
“Saya percaya anggaran tersebut akan ditopang oleh pemerintah, tapi kan ngga masuk akal kalau membiayai lembaga pendidikan secara keseluruhan. Kecuali jika dalam bentuk beasiswa untuk anak SD dan SMP, itu masuk akal,” ujarnya. (Icu)