KUNINGAN – Kasus penolakan eksekusi rumah salah satu warga Desa Cikupa, Kecamatan Darma ditunda selama 60 hari. Keputusan itu keluar ketika kuasa hukum dari pemohon dan pihak termohon bernegosiasi di Aula Kecamatan Darma, Rabu, (21/1/2026).
Hal itu disampaikan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, Evi Setia Permana, di ruang kerjanya usai menangani kasus tersebut.
Menurut Evi, kedua pihak awalnya bersikukuh agar kepentingannya terkabulkan, setelah dinamika berjalan di atas meja Kecamatan Darma akhirnya pemohon eksekusi memberikan waktu 60 hari untuk melakukan langkah-langkah ke depan.
Evi menegaskan bahwa Pengadilan Negeri tidak mempunyai kepentingan apapun dalam kasus tersebut. Keputusan kasus tersebut merupakan hak kedua belah pihak.
”Kami menunggu 60 hari ke depan, mau lanjut atau tidaknya. Kami tidak ada kepentingan, hanya sebagai penengah. ke depan itu bagaimana kesepakatan pemohon dan termohon, apakah selesai atau masih terus lanjut,” ujarnya.
Di tempat yang berbeda, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi, Agus Prayoga angkat bicara saat diwawancarai oleh awak media. Menurutnya, hutang piutang itu sudah 10 tahun berjalan dan ia tidak tahu menahu soal kasus tersebut. Hanya saja, kata Agus, pihaknya membeli rumah tersebut dari lelang dengan harga sekitar 300 juta.
”Hutang itu sudah 10 tahun, kita hanya pembeli lelang, jadi tidak ada kaitan dengan apapun. Kalau dirugikan oleh bank, silahkan gugat banknya. Kalau tadi ribut soal tidak rasional dengan harga, ya saya tidak tahu, kan saya cuma tahu lelang dengan harga segitu,” ujar Agus sebelum mediasi di Kecamatan Darma.
Lanjut Agus, proses pelelangan itu mempunyai mekanisme dan aturan yang harus dipenuhi. mulai dari peringatan, diberi kesempatan untuk membayar hutang dan sebagainya. Namun, menurutnya proses itu tidak dituruti.
”Kalau mereka keluarga besar harusnya sudah selesai, kenapa waktu dulu tidak udunan keluarga besar, kenapa harus melibatkan ormas dan sebagainya, itukan tidak seluruhnya benar juga,” tambah Agus. (Icu)
previous post
