Ia menjelaskan, kelima tersangka diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Kuningan dengan peran yang beragam, mulai dari pengedar hingga pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat-obatan terlarang.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan. Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya saat Konferensi Pers di Mapolres, Senin, (9/3/2026).
Lebih lanjut, Jojo mengatakan bahwa wilayah Ciwaru menjadi salah satu titik rawan terkait peredaran narkoba dan obat keras. Hal tersebut, menurutnya, dipengaruhi oleh faktor peredaran yang cukup masif serta adanya jaringan yang memanfaatkan wilayah tersebut sebagai tempat transaksi.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berbeda sesuai jenis barang bukti yang diamankan. Untuk kasus peredaran sabu-sabu, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun. Sementara untuk psikotropika, ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara. Adapun untuk peredaran obat keras terbatas, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara minimal 12 tahun.
Sebagai penutup, Jojo mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, khususnya ke Mapolres Kuningan, apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (Icu)
