Heri mengingatkan bahwa dalam sejarah Kementeran Agama, seluruh madrasah negeri di Republik ini berasal dari sekolah swasta. Data yang ada saat ini yakni 95% madrasah di Indonesia berstatus swasta menunjukkan bahwa Kemenag tidak pernah mendirikan madrasah negeri.
“Sikap Sekjend ini menurut saya penghinaan terhadap pengabdian kaum guru madrasah yang sudah mengabdi puluhan tahun bahkan sampai pensiun termasuk prestasi yang sudah ditorehkan untuk bangsa,” tegasnya.
Menyikapi hal itu, lanjut Heri, pihaknya akan mengkoordinir seluruh organisasi profesi untuk segera melakukan koordinasi dan menyatakan sikap tegas atas pernyataan tersebut. Sebagai bagian dari guru madrasah, pernyataan itu disebut menyakitkan.
“Pernyantaan inilah ternyata yang menyebabkan masa depan guru madrasah tidak pernah ada dalam program unggulan di Kementerian Agama,” pungkasnya. (rls)
